Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal dan Hukum

Berkas Korupsi Kantor Pos Werinama Masuk Jaksa

badge-check


Berkas Korupsi Kantor Pos Werinama Masuk Jaksa Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Telah dilakukan penyerahan Tahap II Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Dana PT. Pos Indonesia, Kantor Cabang Pembantu Werinama 97554, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Tahun Anggaran 2023.

Penyerahan tahap II pada perkara Tipikor tersebut, yakni Tersangka AL oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT.

Penerimaan Tahap II dilakukan Rozali  Afifudin selaku Kepala Seksi Penuntutan pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku didampingi Grace Siahaya selaku JPU dan Junita Sehatapy, Senin, kemarin

Tersangka AL disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 Jo. pasal 18 UU R.I Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU.R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU. R.I Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap Tersangka AL, dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon selama 20 hari.

Jaksa Penuntut Umum segera akan mempersiapkan administrasi perkara guna dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon di Ambon. (KTS)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Polda Maluku Ungkap 33 Kasus Narkotika Sejak Mei Hingga Juni 2026

29 Juni 2026 - 02:31 WIT

Umar Lessy Terpilih Aklamasi Jadi Ketua IKA Unidar Ambon

29 Juni 2026 - 02:26 WIT

Gakkum ESDM Resmi Tetapkan 25 Tersangka, 13 Lainnya DPO di Kasus Tambang Emas Gunung Botak Maluku

26 Juni 2026 - 02:02 WIT

Kodaeral Ambon Latihan Tempur di Atas KRI Dorang

25 Juni 2026 - 01:20 WIT

TNI Bersihkan Jalur Groundbreaking Megaproyek Blok Masela

25 Juni 2026 - 01:17 WIT

Trending di Utama