Berkas Korupsi Kantor Pos Werinama Masuk Jaksa
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Telah dilakukan penyerahan Tahap II Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Dana PT. Pos Indonesia, Kantor Cabang Pembantu Werinama 97554, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Tahun Anggaran 2023.
Penyerahan tahap II pada perkara Tipikor tersebut, yakni Tersangka AL oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT.
Penerimaan Tahap II dilakukan Rozali Afifudin selaku Kepala Seksi Penuntutan pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku didampingi Grace Siahaya selaku JPU dan Junita Sehatapy, Senin, kemarin
Tersangka AL disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 Jo. pasal 18 UU R.I Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU.R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU. R.I Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terhadap Tersangka AL, dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon selama 20 hari.
Jaksa Penuntut Umum segera akan mempersiapkan administrasi perkara guna dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon di Ambon. (KTS)
Komentar