KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Ramli Atambua dituntut jaksa 2 tahun penjara dalam perkara penggelapan BBM jenis Pertalite. Namun pengacaranya, Mat mahu SH, menganggap tuntutan 3 jaksa tersebut terlalu berat. Menurutnya, barang bukti tidak selamanya harus disita.
Apalagi barang bukti ini bukan hasil kejahatan. Bahkan ada bukti surat yang mendukung bahwa barangnya merupakan milik dia sendiri.
“Artinya peruntukannya bukan untuk itu. Kita dan jaksa hanya berbeda pendapat dalam hal UU Migas,” akui Mat Mahu.
Dia menambahkan, tuntutan JPU terlalu berat, dibandingkan barang bukti yang hanya ratusan liter itu. Dan tambah dia, masih banyak pelaku lainnya yang ternyata belum tersentuh oleh hukum.
Menurutnya, peran stakeholder atau pemangku kepentingan agar bisa memberikan sosialisasi ke masyarakat.
“Bila perlu berikan fasilitas perijinan buat mereka, supaya masyarakat tidak terjebak dalam persoalan-persoalan hukum,” ingatnya.
Ditambahkan, pengacara PN Ambon ini, seharusnya ada peran aktif dari stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum itu sendiri, dan dari pihak Pertamina.
“Ini semua agar bisa menekan tindak pidana migas, berupa penggelapan BBM ini,” tandas Mat Mahu.
Sebagaimana tuntutan jaksa kejari Ambon, Ramli Atambua asal Flores Kupang (NTT) ini, dituntut Jaksa Kejari Ambon, 2 tahun, denda 15 juta, subsider 5 bulan penjara.(KTS)


























