Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal dan Hukum

Gelapkan BBM Pria Asal NTT Ini Dituntut Dua Tahun Penjara

badge-check


Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Ramli Atambua dituntut jaksa 2 tahun penjara dalam perkara penggelapan BBM jenis Pertalite. Namun pengacaranya, Mat mahu SH, menganggap tuntutan 3 jaksa tersebut terlalu berat. Menurutnya, barang bukti tidak selamanya harus disita.

Apalagi barang bukti ini bukan hasil kejahatan. Bahkan ada bukti surat yang mendukung bahwa barangnya merupakan milik dia sendiri.

“Artinya peruntukannya bukan untuk itu. Kita dan jaksa hanya berbeda pendapat dalam hal UU Migas,” akui Mat Mahu.

Dia menambahkan, tuntutan JPU terlalu berat, dibandingkan barang bukti yang hanya ratusan liter itu. Dan tambah dia, masih banyak pelaku lainnya yang ternyata belum tersentuh oleh hukum.

Menurutnya, peran stakeholder atau pemangku kepentingan agar bisa memberikan sosialisasi ke masyarakat.

“Bila perlu berikan fasilitas perijinan buat mereka, supaya masyarakat tidak terjebak dalam persoalan-persoalan hukum,” ingatnya.

Ditambahkan, pengacara PN Ambon ini, seharusnya ada peran aktif dari stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum itu sendiri, dan dari pihak Pertamina.

“Ini semua agar bisa menekan tindak pidana migas, berupa penggelapan BBM ini,” tandas Mat Mahu.

Sebagaimana tuntutan jaksa kejari Ambon, Ramli Atambua asal Flores Kupang (NTT) ini, dituntut Jaksa Kejari Ambon, 2 tahun, denda 15 juta,  subsider 5 bulan penjara.(KTS)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Polda Maluku Ungkap 33 Kasus Narkotika Sejak Mei Hingga Juni 2026

29 Juni 2026 - 02:31 WIT

Umar Lessy Terpilih Aklamasi Jadi Ketua IKA Unidar Ambon

29 Juni 2026 - 02:26 WIT

Gakkum ESDM Resmi Tetapkan 25 Tersangka, 13 Lainnya DPO di Kasus Tambang Emas Gunung Botak Maluku

26 Juni 2026 - 02:02 WIT

Kodaeral Ambon Latihan Tempur di Atas KRI Dorang

25 Juni 2026 - 01:20 WIT

TNI Bersihkan Jalur Groundbreaking Megaproyek Blok Masela

25 Juni 2026 - 01:17 WIT

Trending di Utama