KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Hakim Ketua Rahmat Selang memvonis Kades Tutuwawang, Kecamatan Babar Timur, Kabupaten MBD, dengan pidana penjara selama 4 tahun. Ini terungkap dalam sidang, Rabu (23/102024).
Pantauan Kabar Timur, majelis hakim yang diketuai Rahmat Selang SH MH, beranggotakan Antonius Sampe SH dan Fariz SH itu menyatakan kalau Kades Tutuwawang itu tidak mendukung program pemerintah yang yang melarang melakukan tindak pidana korupsi.
Sesuai amar putusan majelis hakim, Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan ADD dan DD Desa Tutuwawang tahun anggaran 2017-2019.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 tahun 1999 sebagaimana diatur dalam UU No 21 tentang tindak pidana korupsi.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor Jo pasal 64 ayat (1) KHUPidana sebagaimana dalam surat dakwaan subsidair penuntut umum,” jelas Selang.
“Menyatakan Yohanis Eurepley secara berlanjut melakukan tindak pidana korupsi dan oleh karena itu dihukum penjara selama 4 tahun, denda sejumlah Rp 300 juta subsider 3 bulan dengan membayar uang pengganti sebanyak Rp.1. 487.713.404.
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu 1 bulan maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
“Dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya akan disita, jika tidak maka yang bersangkutan akan ditambah kurungan penjara selama 1 tahun,” cetus hakim ketua Rahmat Selang, sesaat sebelum mengetok palu sidangnya.
Terdakwa didampingi kuasa hukumnya Yohanis Laritmas. Sementara JPU adalah Raymond Hendriks dari Kejari MBD.
Sebetulnya putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari MBD, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Sebagai mana dakwaan JPU Raimond Hendrikz, terdakwa diketahui mengelola ADD dan DD dana tersebut secara sepihak. Dimana, Desa Tutuwawang menerima dana desa dari pemerintah Tahun 2017 senilai Rp. 1.280.768.384, tahun 2018 senilai Rp. 1.201.450.064 dan tahun 2019 senilai Rp. 1.296.440.937.
“Bahwa dalam pelaksanaannya, Pengelolaan Keuangan Desa Tutuwawang tahun anggaran 2017 sampai 2019 tidak pernah dibentuk tim Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kaur dan Bendahara. Bahwa kemudian perangkat Desa yang diangkat oleh Kepala Desa juga tidak difungsikan sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing,” ungkap JPU.
JPU melanjutkan, terdakwa Yohanis Erupley selaku Kepala Desa Tutuwawang, sebagai pengelola keuangan desa meliputi mencairkan, menyimpan, membayarkan, membelanjakan, melaporkan dan mempertanggungjawabkan dilakukan secara sepihak sehingga terdapat beberapa pos anggaran untuk pembiayaan program kegiatan Desa Tutuwawang tidak direaliasikan atau dipakai tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam RAB.
“Terdakwa dalam pengelolaan keuangan desa Tutuwawang dalam fakta persidangan ditemukan kegiatan yang tidak direalisasikan, atau direalisasikan tidak sebagaimana yang ditentukan, fiktif, mark-up. Dari hasil temuan, terdapat Kekurangan Penyetoran Pajak atas Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019 sebesar Rp.121.086.000.”
Selanjutnya, terdapat Belanja fiktif Senilai Rp. 522.844.242,-, berupa Belanja Pengadaan Modal Gedung Kantor Desa, Belanja Bantuan Masyarakat, Belanja Pemberdayaan Masyararkat. Bahkan terdapat Belanja Mark-Up sebesar Rp. 20.000.000. Terdapat juga Pencairan Dana Desa yanng tidak dapat dipertangungjawabkan senilai Rp. Rp. 366.192.696.Terdapat belanja barang yang tidak sesuai Bukti pada LPJ Rp. 232.500.000,-
” Bahwa tindakan Kepala Desa Tutuwawang Yohanis Erupley yang tidak transaparan, efektif, efiesien serta akuntabel dalam pengelolaan keuangan desa Tutuawang Tahun Anggaran 2017 samlai tahun 2019, berdampak penyimpangan yakni terindikasinya kerugian negara atau daerah dari pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 1.262.622.930,- atau setidak-tidaknya kurang lebih di angka tersebut.
Usai persidangan kepada Kabar Timur Raimond Hendrikz menjelaskan kenapa pihaknya pikir-pikir atas putusan majelis hakim, karena sebelumnya dia menuntut terdakwa Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Dan uang pengganti sekira Rp 1 miliar 400 juta subsider 1 tahun.
Itulah kenapa pihaknya pikir-pikir karena putusan yang disampaikan majelis hakim pihaknya menuntut supaya terdakwa dihukum penjara selama 5 tahun. Kemudian denda 200 juta rupiah subsider 3 bulan penjara.
Kemudian membayar uang pengganti sekira 1 miliar 400 juta rupiah subsider 1 tahun penjara.
Tapi hakimnya putus jadi 4 tahun sehingga secara prosedur pihaknya harus melaporkan secara berjenjang kepada pimpinan. Sebelum menentukan sikap dengan waktu yang sudah ditentukan.
“Tapi kami ajukan pidana pokok dalam tuntutan itu ternyata tidak sama seperti yang disampaikan dalam putusan hakim,” papar Hendrikz.(KTS)

























