KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Malteng Cabang (Kecabjari), di Wahai, menetapkan dua tersangka di kasus dugaan korupsi Pengelolaan Dana Pembangunan Dam Parit, Desa Sariputih, pada Dinas Tanaman Pangan dan Hultikultura Kabupaten Malteng Tahun 2021.
Kedua orang yang resmi menyandang status tersangka ini masing-masing berinisial W dan AR, sebagaimana yang diungkap Kecabjari Wahai, Azer Jongker Orno, dalam rilis yang diterima Redaksi Kabar Timur, tadi malam.
Penetapan keduanya sebagai tersangka, kata dia, setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan.
“Penetapan tersangka tersangka “W” berdasarkan Surat Penetapan nomor : B- 546/Q.1.11.8/Fd.2/10/2024, tanggal 14 Oktober 2024. Dan tersangka “AR” Nomor : B547/Q.1.11.8/Fd.2/10/2024 tanggal 14 Oktober 2024,” tulis Orno.
Orno menjelaskan, kasus ini bermula Tahun 2021, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Malteng menganggarkan dana sebesar Rp. 327.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah) .
Dana ini, kata dia, bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kabupaten Malteng untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan Dam Parit, melalui kelompok tani Harapan Maju Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Malteng.