Dua Tersangka di Korupsi Dam Parit, Desa Sariputih, Malteng
KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Malteng Cabang (Kecabjari), di Wahai, menetapkan dua tersangka di kasus dugaan korupsi Pengelolaan Dana Pembangunan Dam Parit, Desa Sariputih, pada Dinas Tanaman Pangan dan Hultikultura Kabupaten Malteng Tahun 2021.
Kedua orang yang resmi menyandang status tersangka ini masing-masing berinisial W dan AR, sebagaimana yang diungkap Kecabjari Wahai, Azer Jongker Orno, dalam rilis yang diterima Redaksi Kabar Timur, tadi malam.
Penetapan keduanya sebagai tersangka, kata dia, setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan.
“Penetapan tersangka tersangka “W” berdasarkan Surat Penetapan nomor : B- 546/Q.1.11.8/Fd.2/10/2024, tanggal 14 Oktober 2024. Dan tersangka “AR” Nomor : B547/Q.1.11.8/Fd.2/10/2024 tanggal 14 Oktober 2024,” tulis Orno.
Orno menjelaskan, kasus ini bermula Tahun 2021, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Malteng menganggarkan dana sebesar Rp. 327.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah) .
Dana ini, kata dia, bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kabupaten Malteng untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan Dam Parit, melalui kelompok tani Harapan Maju Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Malteng.
Dikatakan, dari dasar kegiatan pembangunan Dam Parit tersebut dengan Surat Perjanjian Kerjasama (SPKS) Pembangunan Rehabilitasi dan Pemeliharaan DAM Parit Tahun Anggaran 2021 Nomor : 521/120/SPKS/DP.KOBI/DAU-MT/VI/2021 tanggal 6 Juni 2021, harus dengan Swakelola (Padat Karya).
Hanya saja, tambah dia, pengelolaan anggaran dan pelaksanaan pembangunan fisik pekerjaan tersebut, dikelola sendiri penerima bantuan yaitu Kelompok Tani Harapan Maju Desa Sari Putih.
"Modus yang dilakukan kedua tersangka adalah melakukan mark-up Nota dan belanja fiktif. Dan, melakukan penggunaan material yang tidak sesuai RAB dalam perjanjian," jelas Orno dalam rilisnya, Rabu (23/10).
Akibat perbuatan kedua tersangka, Penyidik menemukan dugaan kerugian negara yang sebesar Rp. 161.735.000,- (seratus enam puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah) atau 49,46 persen dari nilai bantuan Rp. 327.000.000 yang dilakukan tersangka W dan AR.
Setelah ditetapkan tersangka, keduanya dilakukan tahanan kota berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-124/Q.1.11.8/Fd.1/10/2024 dan Print-125/Q.1.11.8/Fd.1/10/2024 tanggal 23 Oktober 2024. “Pertimbangan tersangka bersikap koperatif dan pengembalian kerugian negara dalam tahap penyidikan sebesar Rp 160.000.000,” pungkasnya. (KT)
Komentar