KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Lima orang pemuda asal Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), yang diamankan aparat Kepolisian Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease usai merudapaksa seorang gadis berusia 13 tahun secara bergilir beberapa waktu lalu, telah diserahkan ke Jaksa Kejaksaan Negeri Ambon guna diproses hukum lebih lanjut.
Kelima tersangka kini telah menjadi terdakwa kasus ausila terhadap anak di bawah umur. Mereka diantaranya SSL alas Syen (19 tahun), DU alias Emon (20 tahun), CFA alias Ito (21 tahun), MS alias Acel (18 tahun), dan DH alias Pace (19 tahun).
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Muhammad Yaqin kepada Ambon Ekspres saat dikonfirmasi perkembangan penyidikan perkara persetubuhan dan pencabulan anak dibawa umur atau Rudapaksa dengan terduga pelaku Lima orang pemuda, 24 Mei 2024 lalu.
“Sudah kita lakukan pelimpahan berkas tahap II pada tanggal 17 Oktober 2024 kemarin,” akui Muhammad Yaqin, Selasa (22/10).
Pengungkapan perkara rudapaksa terhadap anak berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/218/VI/2024/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 15 Juni 2024.” Dan kelima tersangka diamankan dan ditetapkan tersangka itu di tanggal 21 Juni 2024.
Tindak pidana rudapaksa terhadap Anak yang terjadi Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekitar Pukul 01.00 WIT di salah satu pantai di Salahutu. Setelah di pantai, aksi bejat para pelaku berlanjut sampai di rumah kebun dan rumah kosong yang baru dibangun milik orang tua tersangka CFA alias Ito.



























