KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Majelis hakim yang diketuai Martha Mayaut memvonis Anwar Patty Proyek seragam sekolah gratis dengan hukuman penjara yang relatif ringan, yakni: 2,6 tahun penjara.
Atas putusan tersebut Anwar menerima, dia tidak menyatakan banding. Apalagi si terdakwa ini hanya mengembalikan duit senilai Rp 25 juta ketika masih dalam penyidikan.
Tapi anehnya, terdakwa Anwar Patty hanya divonis ringan, oleh majelis hakim. Alhasil putusannya seperti di bawah ini.
“Menimbang, bahwa JPU telah hadirkan saksi-saksi di persidangan, termasuk saksi meringankan (adcharge), barang bukti surat dan sebagainya, menimbang bahwa semua unsur telah terpenuhi, maka majelis hakim menyatakan Anwar Patty terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan oleh karena itu terdakwa dihukum penjara selama 2,6 tahun,” jelas Hakim Ketua Martha Mayaut tanpa titik koma, sesaat sebelum mengetok palu sidangnya.
Sebelumnya, Asmin Hamja yang juga Kasipidsus Kejari Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menyebutkan, dua terdakwa ini sebelumnya telah divonis oleh majelis hakim.
Mereka adalah Jhon Tahiya dan Aris Suardi yang merupakan dua rekanan, di korupsi pakaian gratis tersebut. “Semua saksi mengiyakan perkara ini, mulai dari saksi yang melihat maupun saksi ahli,”aku Kasipidsus Kejari SBB itu.
Dan apakah nanti putusannya seperti apa nanti bisa dilihat dipersidangan. “Hanya itu yang kami bisa informasikan, seputar pengadaan pakaian seragam gratis,” jelas Asmin. (KTS)


























