KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Pemeriksaan tahap pertama tertunda. Menunggu, arahan pimpinan, apakah masuk pidana umum atau pidana Pemilu?
Pelapor kasus dugaan ijazah palsu milik Muhamad Daniel Rigan (MDR), salah satu calon Bupati Kabupaten Buru, Maluku, sudah bergulir di Direktorat Reserse dan Kriminal, Polda Maluku.
Menjawab Kabar Timur, Minggu, kemarin, Hamid Fakaubun, pelapor kasus dugaan ijazah palsu MDR, ini mengaku, pemeriksaan terhadap dirinya sebagai pelapor dihentikan.
Pasalnya, lanjut dia, dihentikan karena menunggu koordinasi penyidik dengan atasan terkait, apakah laporan dirinya masuk pidana umum atau pidana Pemilu, ungkap Hamid Fakaubun.
“Jadi saya baru diperiksa satu kali dalam laporan itu, karena menunggu koordinasi penyidik dengan pimpinan. Insya Allah, dijadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap saya, pada Senin (hari ini),” ujar Hamid.
Dia mengaku, ada 12 bukti yang dibawakan dalam laporan tersebut. “Bukti-bukti itu, sudah saya tunjukan kepada penyidik
Ketika ditanya apakah yakin laporan tersebut akan berakhir di Pengadilan?
Ditanya demikian, Hamid menduga proses laporan kasusnya nanti dihentikan sementara dengan dalil ada telegram Kepala kejaksaan RI dan Kapolri soal dihentikan sementara calon kepala daerah yang sedang dalam persoalan hukum dihentikan sementara penyelidikan dan penyidikan.
Dia menyakini, bila kasus atau laporan yang dilayangkan ini dilanjutkan proses penyelidikan, kasusnya akan berakhir di meja hijau atau pengadilan, tapi semua dikembalikan pada domain aparat penegak hukum, yang berwenang.
Dikatakan, kasus ini sebetulnya merupakan ranah pidana umum, dan tidak ada kaitan dengan pidana Pemilu, kendati peristiwanya atau locus dalam suasan Pemilu.
“Bukti-bukti yang saya bawa tidak ada kaitan dengan Pemilu, cuman hanya kebetulan dalam memontum Pemilu,” ujar dia.
Menurutnya, kasus yang dilaporkan ini akan bernasib atau mengulang kasus serupa yang terjadi di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku.
“Filing saya kasus ini akan serupa dengan kasus di Kabupaten Seram Barat, dimana Bupati terpilih batal dilantik, lantaran terbukti miliki ijazah palsu,” urainya.
Apalagi, sambung dia, bukti-bukti yang dibawa dirinya dalam laporan ini cukup kuat dan bisa membantu penyidik untuk membongkar kejahatan mall administrasi ini secara terang benderang.
Misalnya, tambah dia, foto buku induk siswa milik yang bersangkutan. Di dalam buku itu, namanya tertulis: Daniel Yani.
“Berdasarkan surat kehilangan dan keterangan dari Dinas soal surat keterangan pengganti ijazah SMP, namanya berubah jadi: Daniel Rigan, kemudian yang mendaftar di KPU, namanya: Muhamad Daniel Rigan,” paparnya.
Beberapa bukti-bukti ini, diyakini laporan yang dilayangkan akan berakhir di meja hijau. “Kalau pun ditunda dengan alasan Pemilu dan dilanjutkan setelah Pemilu, kasus ini bisa mengulang seperti yang terjadi Kabupaten Seram Barat,” akunya, yakin. (KT)

























