Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal dan Hukum

Koruptor Dana Desa Tutuwang Dituntut Lima Tahun Penjara

badge-check


Koruptor Dana Desa Tutuwang Dituntut Lima Tahun Penjara Perbesar

KABARTIMURNEWS.COMAMBON – Terdakwa juga dituntut bayar uang pengganti Rp1.487.813.404 subsider satu tahun penjara.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya (MBD), Raymond Hendriksz menuntut Kepala Desa Tutuwawang Johanis Erupley selaku terdakwa kasus korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) 2017-2019 selama lima tahun penjara.

Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Tipikor Ambon Martha Maitimu dengan didampingi dua hakim anggota di Ambon, Kamis.

“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 Junto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang korupsi Juncto pasal 64 KUHP sebagai dakwaan subsider,” kata jaksa.

JPU menuntut kades itu dipenjara selama lima tahun dan didenda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti Rp1.487.813.404 subsider satu tahun penjara.

Dalam laporan hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 700/LHP-PEMSUS/07/2020 tanggal 26 September 2020 disebutkan laporan pertanggungjawaban DD-ADD Tutuwawang terdapat kekurangan penyetoran pajak tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019 sebesar Rp121.086.000.

Selain itu ada dugaan belanja fiktif senilai Rp522.844.242 termasuk belanja pengadaan modal gedung kantor desa, belanja bantuan masyarakat, dan belanja pemberdayaan masyarakat.

Kemudian ada belanja penggelembungan sebesar Rp20 juta, pencairan DD yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp366.192.696 dan belanja barang yang tidak sesuai bukti pada laporan pertanggungjawaban senilai Rp232.500.000. (AN/KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

KPK Sebut Bupati Lombok Barat LAZ Terima Rp12,4 M Dari Praktik korupsi

21 Juli 2026 - 21:29 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Trending di Maluku