ASN Dilarang Foto Bareng Dukung Calkada

Koordinator Divisi (Kordiv) SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Maluku Stevin Melay

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku mengingatkan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai larangan  pose foto yang berpotensi mendukung salah satu calon kepala daerah (Calkada) selama masa kampanye Pilkada 2024.

"Kepatuhan terhadap larangan pose foto dengan calon adalah langkah konkret dalam menjaga netralitas ASN,” kata Koordinator Divisi (Kordiv) SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Maluku Stevin Melay di Ambon, Rabu.

Ia menyampaikan  gaya foto yang dilarang bagi ASN selama  Pilkada 2024 mulai dari  menunjukkan jempol ke atas,  mengangkat telunjuk dan  menunjukkan lima jari atau angka lima.

Kemudian gaya foto dengan jempol dan telunjuk di dagu yang membentuk pistol, gaya foto dengan jari tangan berjumlah tiga, gaya foto dengan mengangkat dua jari seperti angka dua.

Selanjutnya gaya foto dengan membentuk tanda oke dengan tiga jari, gaya foto membentuk simbol hati seperti gaya Korea Selatan, gaya foto dengan jari metal dan gaya foto dengan membentuk telepon.

“Gaya yang tepat adalah dengan mengepalkan tangan. Larangan gaya foto tersebut sebagaimana diatur dalam SKB Nomor 2 Tahun 2022 antara Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB),” ucapnya.

Ia mengatakan, hal ini bertujuan untuk menjaga netralitas ASN dalam proses demokrasi. Menurutnya, ASN harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.

“Kami mengingatkan agar ASN tidak mempublikasikan foto bersama calon atau tim kampanye di media sosial. Ini bisa dianggap sebagai dukungan yang tidak seharusnya,” ujarnya.

Stevin menambahkan bahwa netralitas ASN  penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses Pilkada. Ia menekankan bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami akan melakukan pengawasan ketat dan memproses laporan yang masuk terkait pelanggaran ini. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan pelanggaran, demi terciptanya Pilkada yang bersih dan adil,” pintanya.

Dengan adanya peringatan ini, diharapkan seluruh ASN di Maluku dapat memahami dan mematuhi larangan yang berlaku, sehingga Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan baik dan demokratis. (AN/KT)

Komentar

Loading...