KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku mengingatkan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai larangan pose foto yang berpotensi mendukung salah satu calon kepala daerah (Calkada) selama masa kampanye Pilkada 2024.
“Kepatuhan terhadap larangan pose foto dengan calon adalah langkah konkret dalam menjaga netralitas ASN,” kata Koordinator Divisi (Kordiv) SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Maluku Stevin Melay di Ambon, Rabu.
Ia menyampaikan gaya foto yang dilarang bagi ASN selama Pilkada 2024 mulai dari menunjukkan jempol ke atas, mengangkat telunjuk dan menunjukkan lima jari atau angka lima.
Kemudian gaya foto dengan jempol dan telunjuk di dagu yang membentuk pistol, gaya foto dengan jari tangan berjumlah tiga, gaya foto dengan mengangkat dua jari seperti angka dua.
Selanjutnya gaya foto dengan membentuk tanda oke dengan tiga jari, gaya foto membentuk simbol hati seperti gaya Korea Selatan, gaya foto dengan jari metal dan gaya foto dengan membentuk telepon.
“Gaya yang tepat adalah dengan mengepalkan tangan. Larangan gaya foto tersebut sebagaimana diatur dalam SKB Nomor 2 Tahun 2022 antara Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB),” ucapnya.



























