Bila Serius Dilapor Anggota DPRD Ambon ini “Bisa Kena”

Jacob Usmany

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Anggota DPRD Kota Ambon, Jacob Usmany, dari Partai Kebangkinan Bangsa (PKB), “bisa kena” pidana, bila pelaporan, atas tindakan yang bersangkutan benar-benar atau serius dilakukan pihak korban.

“Unsur pidana dan korupsi ada dalam masalah yang akan dilaporkan ke polisi, bila dilihat atau dibaca dari kronologis yang dipaparkan di media,” ungkap  Arfandi Asura, salah satu pengiat antikorupsi di Maluku, diminta tanggapan Kabar Timur, Selasa, kemarin.

Menurut dia, salah satu unsur yang paling tampak, adalah, status anggota DPRD-nya.

“Kan, sudah mundur dari Parpol PKPI. Itu berarti, yang bersangkutan sudah berhenti. Diperkuat surat Parpol, mengangganti posisinya sebagai Anggota DPRD dengan kader lain. Otomatis hak-hak berupa gaji dan lain-lain tidak harus diterima sejak surat tersebut keluar,” ungkapnya.

Hanya saja, sejak pengunduran diri yang bersangkutan dari Parpol hingga dikeluarkan surat pergantian antar waktu (PAW) dan kesepakatan membayar semua tunggakan sudah terpenuhi, kendati yang bersangkutan tidak tepati dan buka ruang manuver dengan melanggengkan statusnya sebagai anggota DPRD.

“Saya kira, ini sudah masuk pada domain penyidik, dalam membuktikan tindak pidananya, termasuk unsur korupsi pada fasilitas sebagai anggota DPRD yang dinikmati berupa gaji dan lain-lain,” ungkapnya.

Dikatakan, bagaimana bisa seorang yang sudah dinyatakan mundur dari Parpol dan Parpol sudah keluarkan surat PAW, tapi tidak diproses, malah membiarkan yang bersangkutan tetap menikmati fasilitas sebagai Anggota DPRD.

“Karena unsur-unsur pidananya begitu terang, saya yakin, jika dilaporkan dan penyelidikan dilakukan dengan bukti-bukti pelaporan, juga akan menyeret banyak pihak dalam masalah ini,” sebutnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, eks anggota DPRD Kota Ambon, Drs Jacob Usmany dari PKPI, periode 2019-2024 terancam dipolisikan, gegara mangkir membayar uang ganti rugi dari proses pergantian antar waktu (PAW), dari Ivonne Aponno, kader PKPI Kota Ambon.

Hal ini diungkapkan, Rizal Rizki Kailul, kuasa hukum Ivonne Aponno, yang dikonfirmasi Kabar Timur, Senin, 30 September 2024, kemarin.

Menurut dia, proses PAW Ivonne terjadi setelah Anggota DPRD Kota Ambon, Jacob Usmany, mengundurkan diri dari PKPI, di 2023, guna persiapan Caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

“Berdasarkan pengunduran diri Jacob, PKPI Pusat mengeluarkan keputusan. Keputusan itu bernomor: Nomor 050/SK/DPN-PKP/VII/2023 tentang pemberhentian dan Pencabutan Keanggotaan PKPI dan memutuskan Jacob Usmany,” ungkap kuasa hukum itu.

Selain itu, lanjut dia, dalam surat tersebut memberhentikan yang bersangkutan sebagai anggota DPRD Kota Ambon dari PKPI Kota, sejak 20 Juli 2023.

“Nah, selanjutnya, PKPI Pusat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor : 016/SK/DPN-PKP/III/2023 tentang persetujuan dan penetapan Ivonne Aponno sebagai PAW Jacob Usmany,” paparnya.

Dari proses PAW itu, jelas dia, ada tunggakan iyuran partai yang tidak dipenuhi Jacob, selama delapan bulan.

“Keduanya lantas bersepakat, kliennya Ibu Ivonne membayar tunggakan Jacob, untuk mempermulus proses PAW. Dan, klien saya setuju membayar tunggakan itu, sebanyak Rp 28 juta,” jelasnya.

Dia merinci, tunggakan yang dibayarkan kliennya diantaranya, setor ke DP Nasional 8 x Rp. 750.000,-     = Rp   6.000.000, setor ke DP Provinsi  8 x Rp. 1.000.000,-  = Rp  8.000.000, setor ke DP. Kota   8 x Rp. 1.750.000,-  = Rp. 14.000.000.

“Jadi total yang di keluarkan kliennya Rp 28 juta,” bebernya.

Setelah setoran dana untuk proses PAW, hingga sampai akhir Pileg 2024 berjalan, tidak berjalan dan Jacob tetap menyandang status anggota DPRD Kota Ambon dari PKPI, kendati yang bersangkutan telah dipecat dari PKPI sebagaimana surat diatas.

“Yang namanya orang atau anggota DPRD yang telah dipecat oleh Partai, dengan sendirinya status sebagai Anggota DPRD hilang dan harus ada PAW dari Anggota PKPI yang tak lain kliennya itu,” ungkapnya.

Dia menduga, ada proses pembiaran yang sengaja dilakukan oleh Jacob Usmany dengan sejumlah koleganya, untuk “menikmati” dana-dana DPRD Kota Ambon disisa waktu bertugas.

“Apalagi, tidak ada etiked baik dari Jacob Usmani, dalam urusan pengembalian dana kliennya yang telah dikeluarkan. Meskipun saya sebelumnya telah melayangkan somasi kepada yang bersangkutan,” paparnya.

Dia menegaskan, pihaknya akan melayangkan laporan resmi kepada pihak kepolisian maupun kejaksaan  untuk mengusut masalah ini.

“Bagi saya ada kejahatan pidana yang patut diusut oleh apparat penegak hukum, khususnya terkait dengan menikmati uang negara dengan status telah dipecat dan diberhentikan sebagai Anggota DPRD Kota Ambon oleh partainya,” tambah dia.

Yang pasti, pihaknya saat ini telah merancang laporan tindak pidana yang akan dilaporkan kepada apparat penagak hukum. “Tunggu saja. Dalam waktu dekat saya lapor sekaligus melakukan konfrensi pers untuk mengawal masalah ini,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui Jacob Usmani keluar dari PKPI dan mencalonkan diri dari PKB. Yang bersangkutan terpilih sebagai anggota DPRD Kota Ambon dari PKB. Meski telah keluar dari PKPI, dan berstatus sebagai kader PKB, tapi yang bersangkutan masih menikmati gaji sebagai anggota DPRD Kota Ambon dari PKPI. (KT)

Komentar

Loading...