Hakim PN Ambon Adili ABK Penjual 9 Ekor Satwa Dilindungi
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana penyeludupan dan penjualan sembilan ekor satwa dilindungi atas nama terdakwa Eman yang merupakan Anak Buah Kapal MT. Matindo.
Ketua Majelis Hakim Nova Loura Sasube didampingi dua hakim anggota menggelar sidang perdana di Pengadilan Negeri Ambon, Senin, dengan agenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan JPU Kejati Maluku Siti Ramelan.
JPU menjelaskan, terdakwa ditangkap bersama barang bukti berupa sembilan ekor satwa liar dilindungi oleh anggota Ditreskrimsus Polda Maluku pada 22 Juni 2024 di Pelabuhan Speedboat Wayame, Kecamatan Teluk Ambon.
"Awalnya anggota Ditreskrimsus Polda Maluku menemukan sebuah akun di media sosial yang melakukan aktivitas penawaran burung-burung asal Papua yang dilindungi," kata JPU.
Kemudian anggota Ditkrimsus melakukan penyamaran sebagai calon pembeli lalu menghubungi terdakwa untuk melakukan penawaran.
Saat itu MT. Matindo sedang merapat di Pelabuhan Pertamina Wayame Ambon sehingga terdakwa bersedia melakukan pertemuan dengan calon pembeli di Pelabuhan Speedboat Wayame sambil membawa barang bukti yang hendak dibeli.
Polisi kemudian menahan terdakwa bersama sembilan ekor satwa liar dilindungi antara lain dua ekor burung nuri kepala hitam Papua (Lorius lory) satu kakaktua jambul kuning (Cacatua sulphurea occidentalis), dua ekor nuri bayan (Eclectus roratus)) dan empat ekor nuri hitam Papua (Chalcopsitta atra).
"Atas perbuatan tersebut, terdakwa dijerat melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," kata JPU.
Terharap surat dakwaan JPU, baik terdakwa maupun penasihat hukumnya menyatakan tidak keberatan sehingga majelis hakim menunda persidangan selama sepekan dengan agenda pemeriksaan saksi. (AN/KT)
Komentar