Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal dan Hukum

Hakim PN Ambon Adili ABK Penjual 9 Ekor Satwa Dilindungi

badge-check


					Hakim PN Ambon Adili ABK Penjual 9 Ekor Satwa Dilindungi Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana penyeludupan dan penjualan sembilan ekor satwa dilindungi atas nama terdakwa Eman yang merupakan Anak Buah Kapal MT. Matindo.

Ketua Majelis Hakim Nova Loura Sasube didampingi dua hakim anggota menggelar sidang perdana di Pengadilan Negeri Ambon, Senin, dengan agenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan JPU Kejati Maluku Siti Ramelan.

JPU menjelaskan, terdakwa ditangkap bersama barang bukti berupa sembilan ekor satwa liar dilindungi oleh anggota Ditreskrimsus Polda Maluku pada 22 Juni 2024 di Pelabuhan Speedboat Wayame, Kecamatan Teluk Ambon.

“Awalnya anggota Ditreskrimsus Polda Maluku menemukan sebuah akun di media sosial yang melakukan aktivitas penawaran burung-burung asal Papua yang dilindungi,” kata JPU.

Kemudian anggota Ditkrimsus melakukan penyamaran sebagai calon pembeli lalu menghubungi terdakwa untuk melakukan penawaran.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Hari Ini Resmi Dibuka Pendaftaran Calon Ketua DPD Golkar Maluku

7 November 2025 - 00:24 WIT

Pemkab Malteng Lestarikan Budaya Atraksi Ma’atenu di Pelauw

7 November 2025 - 00:20 WIT

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa di Malra

7 November 2025 - 00:06 WIT

Lapas Ambon Kerja Sama Pinjam Pakai Buku Untuk WBP

6 November 2025 - 23:58 WIT

Jagoan Presiden Trump “Keok” di Pemilihan Walikota New York

6 November 2025 - 23:54 WIT

Trending di Internasional