KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana penyeludupan dan penjualan sembilan ekor satwa dilindungi atas nama terdakwa Eman yang merupakan Anak Buah Kapal MT. Matindo.
Ketua Majelis Hakim Nova Loura Sasube didampingi dua hakim anggota menggelar sidang perdana di Pengadilan Negeri Ambon, Senin, dengan agenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan JPU Kejati Maluku Siti Ramelan.
JPU menjelaskan, terdakwa ditangkap bersama barang bukti berupa sembilan ekor satwa liar dilindungi oleh anggota Ditreskrimsus Polda Maluku pada 22 Juni 2024 di Pelabuhan Speedboat Wayame, Kecamatan Teluk Ambon.
“Awalnya anggota Ditreskrimsus Polda Maluku menemukan sebuah akun di media sosial yang melakukan aktivitas penawaran burung-burung asal Papua yang dilindungi,” kata JPU.
Kemudian anggota Ditkrimsus melakukan penyamaran sebagai calon pembeli lalu menghubungi terdakwa untuk melakukan penawaran.


























