KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku 2017 hingga 2019 dituntut bervariasi oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Hasan Wailissa selaku mantan kepala pemerintahan Negeri Haya 2016-2022 selama enam tahun penjara,” kata JPU Ferdinanda Enike Tupan di Ambon, Rabu.
Tuntutan jaksa dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon dipimpin Wilson Sriver selaku ketua majelis hakim dan didampingi dua hakim anggota.
Kemudian untuk terdakwa Muhammad Irfan Tuahan juga dituntut enam tahun penjara, sementara terdakwa Rahman Lesipela dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun.
Terdakwa Muhammad Irfan Tuahan adalah mantan bendahara Negeri Haya tahun 2017-2018 dan Rahman Lesipela merupakan mantan Bendahara Negeri Haya tahun 2019.
JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi DD-ADD Negeri Haya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 KUHP.



























