Jaksa Tahan Dua Tersangka Korupsi Rumah Khusus

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, menahan dua tersagka kasus dugaan korupsi proyek Balai Pelaksaan Penyedian Perumahan (BP2P) atau pembangunan rumah khusus TNI-Polri, di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Maluku Tengah (Malteng) tahun 2016.

Proyek tersebut ditangani CV. Karya Utama bernilai Rp.6,3 miliar dari APBN, pada DPA SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku yang saat ini berganti nama menjadi BP2P, Provinsi Maluku.

Kedua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial AP, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maluku dan DS Direktur CV. Karya Utama.

Keduanya ditetapkan tersangka, Senin (26/8) malam, yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Maluku, Triono Rahyudi.

"Ada dua tersangka AP, PPK Dinas PUPR Provisni Maluku dan DS, Direktru CV. Karya Utama," ungkap Adpidsus, usai melakukan penahana tersangka, Senin (26/8) malam.

Hasil audit tim auditor Inspektorat Maluku, dan BPK RI, Proyek milik milik BP2P Maluku ini diduga merugikan  keuangan negara Rp 2 miliar lebih.  "Kerugian negara di kasus BP2P atau pembangunan rumah khusus itu Rp.2.804747.25 miliar," ungkap Aspidsus.

Dikatakan, pekerjaan pembangunan rumah khusus bagi aparat TNI-Polri yang bertugas di wilayah konflik antar kampung, desa di Kabupaten SBB sebanyak 22 unit dan di Kabupaten Malteng dua unit, tidak sesuai perjanjian kontrak kerja.

Pemeriksaan fisik bangunan di lapangan, terdapat sejumlah bangunan yang dibangun namun tidak diselesaikan CV. Karya Utama selaku pelaksana proyek. Selain itu, terdapat bangunan namun tidak sesuai kontrak kerja. Bahkan, ada  yang fiktif.

Proyek pembangunan rumah khusus di Kabupaten SBB dan Malteng berada di Desa Iha, Luhu, Siaputih, Tanah Goyang, Desa Lisabata, Elpaputih Samasuru dan Desa Loki. Sementara di Kabupaten Maluku Tengah berada di Desa Mamala dan Morela.

Kedua  tersangka langsung digiring ke Lapas Kelas IIA Ambon, menggunakan mobil tahanan Kejati Maluku dengan rompi orange dan tangan terborgol. Kedua tersangka  ditahan selama 20 hari.

Kedua tersangka dibidik Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 3 tahun 2021, dengan kurungan maksimal selama 20 hari penjara, mulai terhitung sejak ditahan. (*/KT)

Komentar

Loading...