995 WBP di Maluku Terima remisi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Sebanyak 995 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berada di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham Maluku) diberikan remisi.

Remisi secara simbolis diserahkan secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Gubernur Maluku Sadali Ie, didampingi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku, Hendro Tri Prasetyo, berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIa Ambon. Sabtu (17/8).

Sadali saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna H Laoly menjelaskan perayaan HUT Kemerdekaan dengan tema “Nusantara Baru Indonesia Maju” yang dirangkai dengan pemberian remisi umum tahun 2024, bagi narapidana dan pemberian pengurangan masa pidana umum tahun 2024 bagi anak binaan.

Menurutnya, tema HUT ke-79 RI memiliki makna tersendiri sesuai dengan kondisi terkini Negara Indonesia, karena bertepatan dengan 3 momen penting yang akan dilaksanakan tahun ini.

Dikatakannnya pada moment hari kemerdekaan, tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali terhadap para warga binaan.

Oleh karena itu sambungnya, pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat administratif maupun substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

“Saya ucapkan selamat atas remisi dan pengurangan masa pidana tahun ini bagi seluruh warga binaan di Maluku. Program pembinaan yang saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan saudara kepada kehidupan masyarakat. kedepannya diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, dapat terus internalisasi dalam diri saudara dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat saudara kembali ke Masyarakat.” ingatnya.
Sementara itu Kakanwil Kakanwil Kemenhumkan Maluku menyampaikan dalam sistim perlakuan dan pembinaan pelanggar hukum, remisi bagi narapidana atau pengurangan masa pidana bagi Anak Binaan merupakan alat transformasi perubahan perilaku Warga Binaan yang tidak hanya sekedar mengurangi masalah pidana.

Akan tetapi lanjut dia, remisi merupakan rekayasa sosial untuk mengurangi kesakitan-kesakitan selama menjalani pidana hilang kemerdekaan.

Dijelaskannya remisi merupakan anugerah dari negara kepada warga agar secara nyata kehadiran negara dapat dinikmati oleh para pelanggar hukum sehingga mereka dapat secara normal berinteraksi dan mampu mengemban tanggungjawabnya sebagai manusia.

“Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan tanggal 16 Agustus 2024 jumlah isi hunian di Maluku adalah 1675 orang. Terdiri dari Narapidana 1280 Orang, Tahanan Orang, Anak Binaan 22 Orang dan Anak 3 Orang. Sementara Kapasitas Hunian di Maluku hanya 1342 Orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 1015 Orang Warga Binaan diusulkan untuk peroleh Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2024 yakni Remisi bagi 995 (sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima) Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana bagi 20 (Dua Puluh) Anak Binaan”rincinya. (KTL)

Komentar

Loading...