Ombudsman Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik  Pemkot Ambon

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Ombudsman RI Perwakilan Maluku, melakukan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon Tahun 2024.

Demikian disampaikan Plt Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setda Kota Ambon, Arthur Solsolay di Balai Kota, Senin (12/8).

Solsalay menyebutkan penilaian tersebut akan dimulai sejak 12-14 Agustus  mendatang,  untuk beberapa unit layanan diantaranya Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas DukCapil, Dinas Kesehatan Dinas PM-PTSP, Puskesmas Nania, dan Puskesmas Rijali.

Dijelaskannya nilai kepatuhan dalam penilaian yang dilaksanakan setiap tahun mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Pemkot Ambon sendiri pada tahun 2023 lalu, berdasarkan penilaian telah berada pada Zona Hijau atau Kategori Tertinggi dengan nilai 89,03 setelah tahun sebelumnya di tahun 2022 masih berkutat di Zona Kuning atau Sedang,” ungkapnya.

Dikatakannya Penjabat Walikota Dominggus Kaya dan Sekretaris Kota (Sekkot) Agus Ririmasse terus mendorong unit layanan yang masuk penilaian, serta semua OPD di lingkup Pemkot agar terus meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi warga Kota Ambon.

"Tentunya dengan peningkatan kualitas pelayanan publik Pemkot Ambon maka akan berdampak positif terhadap tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan," ujarnya.

Ia berharap untuk penilaian di tahun ini, Pemkot Ambon  dapat mempertahankan hasil sebelumnya yakni berada di Zona Hijau dengan nilai yang terus meningkat.  (KTL)

Komentar

Loading...