Mantan Wadir Polnam Ambon Divonis Ringan
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, memvonis Wakil Direktur (Wadir) Bidang Umum dan Keuangan Politeknik Negeri (Polnam) Ambon, Fentje Salhuteru dijatuhi satu tahun 10 bulan.
Sidang tindak pidana korupsi anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk belanja barang dan jasa pada Polnam Ambon dipimpin Wilson Srive selaku ketua Majelis Hakim, didampingi Hakim anggota Agustina Lamabelawa dan Agus Hairulah.
Proses sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (8/8).
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Ambon, selama 2 tahun penjara. Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsider empat bulan penjara.
Terdakwa dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 juncto pasal Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana.
Atas vonis majelis hakim tersebut, Jaksa dan terdakwa mapun kuasa hukumnya masih masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim tersebutr. (KTL)
Komentar