KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ambon menerapkan metode sampling melakukan uji petik terhadap hasil pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pilkada 2024 dengan di sejumlah desa yang ada di ibu kota Provinsi Maluku itu.
“Uji petik ini dilakukan untuk memastikan bahwa warga Kota Ambon telah dicoklit oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih),” kata Komisioner Devisi Hukum, Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Ambon, Renno Pattiasina, di Ambon, Rabu.
Dia mengatakan pengawasan audit coklit dilakukan dengan metode sampling pada beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di desa/kelurahan/Negeri pada lima kecamatan di wilayah Kota Ambon.
Menurut dia, Bawaslu Kota Ambon menghadapi kendala dalam melakukan pengawasan pemutakhiran data pemilih, yakni tidak didapatnya formulir A daftar pemilih yang seharusnya digunakan sebagai basis pengawasan terhadap proses coklit data pemilih yang dilakukan oleh pantarlih.
“Formulir A daftar pemilih adalah instrumen penting bagi Bawaslu Kota Ambon yang seharusnya digunakan untuk memverifikasi keberadaan pemilih secara faktual, ” katanya.
Dia menjelaskan Formulir A daftar pemilih merupakan data pemilih yang disusun oleh KPU kabupaten/kota berdasarkan hasil penyandingan atau sinkronisasi daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir dengan DP4 untuk selanjutnya dijadikan bahan dalam pemutakhiran data pemilih.
“Tanpa adanya formulir tersebut, Bawaslu Kota Ambon tidak dapat menjalankan pengawasan secara optimal untuk memastikan pemutakhiran data pemilih (Formulir A Daftar Pemilih), ” ujarnya.



























