KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Selaku penasihat terdakwa mengatakan kliennya divonis 1,5 tahun penjara berdasarkan fakta persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melakukan upaya banding atas vonis satu terdakwa narkoba atas nama Jeferson Wiliam Alfons yang divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.
“Pernyataan banding telah disampaikan atas putusan tersebut karena vonisnya berbeda dengan tuntutan jaksa selama enam tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider empat bulan kurungan,” kata JPU Kejai Maluku Junet Pattiasina di Ambon, Selasa.
Terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif yang menerangkan yang bersangkutan diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) dan kedua Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Untuk itu jaksa telah menyatakan banding atas putusan majelis hakim,” ujarnya.
Sementara Dino Huliselan dari Lembaga Humanum Maluku selaku penasihat terdakwa mengatakan kliennya divonis 1,5 tahun penjara berdasarkan fakta persidangan.
“Perbuatan terdakwa dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri meskipun oleh JPU tidak didakwakan Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI Nomor 3 Tahun 2015 dalam rumusan Hukum Kantor Pidana,” ucapnya.



























