Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal dan Hukum

Jaksa Banding Vonis Terdakwa Narkoba 1,5 Tahun Penjara

badge-check


					Jaksa Banding Vonis Terdakwa Narkoba 1,5 Tahun Penjara Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Selaku penasihat terdakwa mengatakan kliennya divonis 1,5 tahun penjara berdasarkan fakta persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melakukan upaya banding atas vonis satu terdakwa narkoba atas nama Jeferson Wiliam Alfons yang divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.

“Pernyataan banding telah disampaikan atas putusan tersebut karena vonisnya berbeda dengan tuntutan jaksa selama enam tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider empat bulan kurungan,” kata JPU Kejai Maluku Junet Pattiasina di Ambon, Selasa.

Terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif yang menerangkan yang bersangkutan diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) dan kedua Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Untuk itu jaksa telah menyatakan banding atas putusan majelis hakim,” ujarnya.

Sementara Dino Huliselan dari Lembaga Humanum Maluku selaku penasihat terdakwa mengatakan kliennya divonis 1,5 tahun penjara berdasarkan fakta persidangan.

“Perbuatan terdakwa dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri meskipun oleh JPU tidak didakwakan Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI Nomor 3 Tahun 2015 dalam rumusan Hukum Kantor Pidana,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Mahasiswa Pelaku Pembakaran Fasilitas Kampus Unpatti Ambon  Resmi Dipolisikan  

6 Maret 2026 - 14:33 WIT

12 Tokoh Ajukan “Amicus Curiae” Untuk Kasus Korupsi Minyak Mentah

25 Februari 2026 - 07:11 WIT

Polresta Ambon Gandeng Kodim Gencarkan Patroli Kamtibmas saat Ramadhan

22 Februari 2026 - 06:37 WIT

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Oknum TNI dan Polri Terjerat Jaringan Narkoba  “Ratu B3” Gunung Botak

18 Februari 2026 - 00:22 WIT

Trending di Kriminal dan Hukum