Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Amboina

Realisasi Pajak Kota “Manise” Triwulan II 2024 Sebesar 57,79 Persen

badge-check


Realisasi Pajak Kota “Manise” Triwulan II 2024 Sebesar 57,79 Persen Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON-Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon mencatat realisasi
pendapatan pajak dan retribusi kota Ambon yang berjuluk “Tanah Manise” ini triwulan II 2024 sebesar 51,79 persen atau Rp70,6 miliar.

“Realisasi pajak dan retribusi triwulan dua
terhitung April sampai dengan Juni 2024 melampaui target 40 Persen, yakni 51,79 persen atau sebesar Rp70.6 miliar, kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Roy de Fretes, Jumat.

Ia mengatakan, secara riil pendapatan dua triwulan di 2024 telah memenuhi target pagu anggaran Rp136,3 miliar.

“Saya optimistis sampai dengan akhir tahun tentunya dapat mencapai target yang telah ditetapkan bahkan lebih,” katanya.

Ia menyebutkan, terdapat lima jenis pajak yang menjadi primadona dalam memenuhi target yang telah ditetapkan yaitu pajak restoran, pajak penerangan jalan, pajak bumi dan bangunan, biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan pajak hotel.

Roy menjelaskan, strategi yang dilakukan BPPRD Ambon untuk mencapai target adalah dengan cara jemput bola, turun lapangan untuk melakukan pemeriksaan lokasi pajak, sehingga setiap ada permasalahan di lapangan tidak pernah dihindari namun tetap diselesaikan secara baik.

Upaya meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak retribusi daerah hanya ada dua pendekatan, yakni memaksimalkan melalui ekstensifikasi dan intensifikasi.

Strategi lainnya adalah dengan membentuk tim pengawasan pajak daerah guna memantau dan menghindari ketidakpatuhan wajib pajak khususnya restoran, kafe dan rumah makan.

“Sesuai arahan Penjabat Wali Kota akan dibentuk tim pengawasan penggunaan alat pemantau pajak atau tim pengawasan pajak daerah,” ujarnya.

Tim akan bertugas menyelidiki, menganalisis pungutan pajak para pelaku usaha, baik pemilik restoran, rumah kopi, dan hotel.

“Jika kedapatan sampai pada tindak ketidakpatuhan wajib pajak maka akan dikenakan sanksi, mulai dari teguran, penutupan sementara sampai pencabutan ijin usaha, ” katanya.

Tim juga bertugas mengoptimalkan penggunaan alat perekam transaksi pelaku usaha atau tapping box sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). (AN/KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Polisi Sita 220 Liter Minuman Keras Ilegal di Pelabuhan Ambon

25 Juli 2026 - 20:26 WIT

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

Sabet MATRA Award 2026, Pemkot Ambon Tercepat & Terbaik Salurkan Dana Desa di Maluku

22 Juli 2026 - 20:56 WIT

Menyapu Sampah, Merawat Kebersihan: Aksi Nyata Lanud Pattimura di Desa Hatu

21 Juli 2026 - 20:56 WIT

Trending di Amboina