KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Irjen Pol Lotharia Latif menegaskan larangan bermain judi apapun termasuk judi online kepada anggota Polri.
“Saya sudah menyampaikan arahan di berbagai kesempatan, baik saat apel pasukan atau rapat kerja dengan Polres jajaran tentang fenomena judi online dan bahayanya jika anggota terlibat dalam permainan,” kata Lotharia, di Ambon, Minggu.
Persoalan judi online saat ini marak terjadi dan menjadi pemberitaan di tengah masyarakat. Permainan judi online banyak diminati warga termasuk aparat negara.
Menurutnya, perkembangan teknologi saat ini yang begitu cepat membuat ruang digital tanpa batas. Kecanggihan ini pun ternyata oleh orang atau kelompok tertentu dapat disalahgunakan menjadi sesuatu yang negatif dengan munculnya jenis judi yang bersifat online.
Permainan ini sangat marak dan membahayakan karena menimbulkan permasalahan dampak sosial dan kemiskinan yang berat serta kompleks.
“Akibat judi online, ditemukan terjadinya utang yang besar, KDRT, penganiayaan, penelantaran keluarga, bahkan sampai terjadinya perceraian sehingga anggota harus sampai dipecat dari dinas kepolisian,” terangnya.
Ada beberapa kasus yang ditangani di internal Polda Maluku karena terindikasi main judi online. Bahkan sampai menyebabkan keretakan dalam rumah tangga hingga terjadinya KDRT.
“Namun dapat dilakukan pembinaan dan penanganan secara baik di internal dan kita terus melakukan monitoring dan peringatan bagi anggota untuk tidak terlibat lagi,” ungkapnya.
Terkait masalah ini, Kapolda Maluku meminta pejabat Polda dan Kapolres jajaran melakukan pengawasan melekat secara rutin dan periodik serta memberikan motivasi kepada anggota untuk tidak terlibat judi online.



























