Jaksa Tahan Tersangka Koruptor ADD/ADD Wahai

KABARTINURNEWS. COM, MASOHI - Tim Penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai menetapkan dan menahan dua koruptor ADD/ADD Negeri Wahai. Jumat (21/6/2024) siang.

Pemeriksaan dan penahanan dua orang tersangka masing-masing berinisial HBT sebelumnya adalah Penjabat dan MAH adalah bendahara Negeri Wahai.

Keduanya diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Wahai, Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah. Tahun Anggaran (TA) 2021-2022.

Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai terdiri dari, Azer Jongker Orno, Nur Rahmat dan Sulistyo Cahyo Ramadhan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Wahai, Azer.J.Orno kepada awak media mengatakan, sebelumnya pada 5 Juni 2024 penyidik telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Penetapan itu berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B-235/Q.1.11.8/Fd.2/06/2024 tanggal 05 Juni 2024 dan nomor B-236/Q.1.11.8/Fd.2/06/2024 tanggal 05 Juni 2024.

“Bahwa penetapan status tersangka HBT dan MAH ini, setelah penyidik melakukan ekspose dengan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dan para Kepala Seksi pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, tanggal 15 Mei 2024,” ungkapnya.

Dijelaskannya,bahwa peran para tersangka yakni diduga menyalahgunakan Anggaran ADD dan DD tahun 2021 dan 2022, Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.1.751.479.060- dan Tahun Anggaran tahun 2022 sebesar Rp. 1.710.732.000.

“Dari anggaran tersebut diduga beberapa kegiatan tidak dilaksanakan sesuai dengan RAB dan ada kegiatan yang tidak dilaksanakan alias fiktif,” jelasnya.

Kemudian, sambung Orno, mereka membuat bukti-bukti pertanggungjawaban dengan menggunakan bukti yang tidak benar. Yaitu tahun 2021 sebesar Rp.571.039.787 dan tahun 2022 sebesar Rp.290.172.489.

“Sehingga total dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh auditor Kejaksaan Tinggi Maluku sebesar Rp.861.210.276,” terangnya.

Terhadap tersangka HBT dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Wahai selama 20 (dua puluh) hari. Terhitung sejak 21 Juni 2024 sampai 10 Juli 2024 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai,

Selanjutnya setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai, telah menemukan adanya fakta baru dan alat bukti atas perbuatan Kasi Pembangunan tahun 2021 yang kemudian menjabat sebagai Bendahara tahun 2022.

Dimana diketahui turut merugikan Kerugian Keuangan Negara Tahun Anggaran 2021 dan 2022, oleh karena itu Tim penyidik menyimpulkan dan menetapkan MH selaku Kasi Pembangunan 2021 dan Bendahara tahun 2022 sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan ADD dan DD desa Wahai Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti berupa :
1 (Satu) buah Sertifikat Hak Milik (SHM) Atas nama HBT. 1 (Satu) unit Mobil Daihatsu Sigra Tahun 2020 dengan Nopol DE xxxx AP atas nama CC. Uang tunai sebesar Rp.51.750.000.

Atas perbuatan itu, kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana;

Kedua tersangka didampingi
Penasehat Hukumnya masing-masing. Tersangka HBT didampingi oleh Gerry Maryo Wattimena Sedangkan tersangka atas nama MAH didampingi oleh Penasehat Hukum Yunan Takaendengan.

Sedangkan tersangka lain, yaitu Mochsen Al Hamid dilakukan penahanan Kota di Desa Wahai Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah, dengan mempertimbangkan bahwa tersangka Mochsen telah mengembalikan uang dugaan Kerugian Negara sebesar Rp.51.750.000.- kepada penyidik dan dipergunakan sebagai Barang Bukti (BB) dalam Perkara ini. (KTS)

Komentar

Loading...