Naik Kelas, Eks Bupati KKT Resmi Tersangka

Mantan Bupati Kabupaten Kep. Tanimbar, Petrus Fatloloan

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Statusnya resmi tersangka. Langkah menuju arena Pilkada November 2024, dipastikan terhenti.

Akhirnya eks Bupati satu periode Kabupaten Kep.Tanimbar (KKT), Petrus Fatloloan alias PF yang saat ini tengah berupaya kembali maju ke arena Pilkada November 2024, mendatang, bakal tak sampai.

Pasalnya, Jaksa telah resmi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka korupsi setelah penyelidikan “naik kelas” ke penyidikan.

Penetapan status PF sebagai tersangka disampaikan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Tanimbar, Dadi Wahyudi, kepada wartawan di Kantornya, Rabu, kemarin.

“PF ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi dana penyertaan modal ABPD KKT tahun 2022,” ungkap Kajari Dadi Wahyudi. Penetapan tersangka ini, sambung dia, dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan pihaknya.

Menurut dia, penyidik kejaksaan menetapkan Bupati Kepulauan Tanimbar, Maluku, periode 2017–2022,  PF sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyelewengan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2020.

"Untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Setda KKT (Kabupaten Kepulauan Tanimbar) tahun anggaran 2020 telah dilaksanakan serangkaian proses penyidikan lanjutan untuk mengungkap atau memperoleh alat bukti lain yang diperlukan," ungkapnya.

Selain itu, juga termasuk fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon atas nama terdakwa Ruben Mariolkosu dan Petrus Masella.

"Sehingga tim penyidik Kejari Kepulauan Tanimbar secara kolektif menetapkan satu orang tersangka baru yang tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor B-816/Q.1.13/Fd.2/06/2024 tanggal 19 Juni 2024 berinisial PF alias Petrus selaku Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017–2022," jelasnya.

Dikatakan, nilai kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh tim auditor Kejati Maluku dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Setda KKT tahun 2020 nomor: R-34/Q.1.7/H.III.3/10/2023 tanggal 2 Oktober 2023 sebesar Rp1,09 miliar.

Sementara nilai kerugian keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan tersangka PF sebagaimana fakta yang ada sebesar Rp314,59 juta.

Penetapan tersangka PF adalah kelanjutan dari penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar terhadap perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari KKT Nomor Print-03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023.

"Dari hasil penyelidikan tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka," ujarnya.

Kejari KKT saat ini juga telah meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyelewengan dana penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD KKT tahun anggaran 2020 hingga 2022 dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Peningkatan status perkara ini ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-203/Q.1.13/Fd.2/05/2024 tanggal 3 Mei 2024," katanya.

Saat ini, tim jaksa penyidik mengumpulkan alat bukti lainnya berupa pemeriksaan para saksi dari setiap komisaris dan jajaran direksi, baik dari PT TE selaku induk perusahaan maupun PT Tanimbar Energi Abadi dan PT Tanimbar Energi Mandiri selaku anak perusahaan serta pihak pemda yang memiliki keterkaitan dengan anggaran tersebut.

Sebelumnya, tim penyidik Kejari KKT melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dua perkara ini, termasuk PF yang memenuhi panggilan jaksa untuk dimintai keterangan di Kantor Kejati Maluku. (KTL/AN/KT)

Komentar

Loading...