Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal dan Hukum

Residivis Narkoba di Ambon Divonis Lima Tahun Penjara

badge-check


					Residivis Narkoba di Ambon Divonis Lima Tahun Penjara Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Selain penjara terdakwa dikenakan denda Rp 1 miliar rupiah.

Dua terdakwa residivis kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang atas nama Sarves Sopakua dan Muhammad Asma Rajula divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.

Vonis majelis hakim diketuai Orpa Marthina dengan didampingi dua hakim anggota dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata majelis hakim.

Menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berdada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan membayar denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, terdakwa merupakan residivis dalam perkara yang sama.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Konflik Berdarah di Tanimbar, Satu Tewas dan Empat Luka

30 November 2025 - 23:38 WIT

Polda Maluku Kerahkan Pesawat Cari 11 ABK Hilang di Laut Banda

26 November 2025 - 02:10 WIT

Begini Cara Kejaksaan Awasi  Aliran Kepercayaan

20 November 2025 - 23:59 WIT

Polisi Periksa 13 Saksi Terkait Sianida di Ruko Batu Merah

20 November 2025 - 02:51 WIT

BKSDA Maluku Amankan 14 Ular Leopard

19 November 2025 - 01:22 WIT

Trending di Utama