Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal dan Hukum

Residivis Narkoba di Ambon Divonis Lima Tahun Penjara

badge-check


Residivis Narkoba di Ambon Divonis Lima Tahun Penjara Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Selain penjara terdakwa dikenakan denda Rp 1 miliar rupiah.

Dua terdakwa residivis kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang atas nama Sarves Sopakua dan Muhammad Asma Rajula divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.

Vonis majelis hakim diketuai Orpa Marthina dengan didampingi dua hakim anggota dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata majelis hakim.

Menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berdada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan membayar denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, terdakwa merupakan residivis dalam perkara yang sama.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku Senia Pentury mengatakan, dua terdakwa diadili secara terpisah sesuai BAP dimana terdakwa Sarves sebelumnya dituntut enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Sedangkan Muhammad Asma Rajula dituntut penjara selama empat tahun oleh jaksa.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun para terdakwa melalui penasihat hukumnya Peny Tupan dari Lembaga Humanum Maluku menyatakan pikir sehingga diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menyatakan sikap.

Kedua terdakwa ditangkap polisi sejak awal 2024 setelah mendapatkan informasi adanya kegiatan transaksi dan atau peredaran narkoba. (AN/KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

KPK Sebut Bupati Lombok Barat LAZ Terima Rp12,4 M Dari Praktik korupsi

21 Juli 2026 - 21:29 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Trending di Maluku