KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Selain penjara terdakwa dikenakan denda Rp 1 miliar rupiah.
Dua terdakwa residivis kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang atas nama Sarves Sopakua dan Muhammad Asma Rajula divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.
Vonis majelis hakim diketuai Orpa Marthina dengan didampingi dua hakim anggota dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata majelis hakim.
Menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berdada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan membayar denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, terdakwa merupakan residivis dalam perkara yang sama.



























