KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Komisioner Komnas HAM bidang Pendidikan dan Penyuluhan, Putu Elvina menyatakan, konflik agraria dan penanganan kasus oleh pihak kepolisian mendominasi pengaduan masyarakat Maluku ke Komnas HAM.
“Laporan masyarakat paling banyak terkait konflik agraria, dan kedua adalah terkait penanganan kasus oleh kepolisian, termasuk kasus-kekerasan misalnya kekerasan terhadap anak, kekerasan seksual, yakni penanganan yang lambat dan jalan di tempat, ” katanya di Ambon, Selasa.
Ia mengatakan, penanganan kasus oleh pihak kepolisian yang lambat terkait akses informasi yang didapat oleh korban tidak utuh, artinya banyak korban yang merasa bahwa proses penanganan kasusnya tidak ada tindak lanjut.
Hal ini, katanya, menjadi keluhan termasuk juga minimnya pendampingan terhadap kasus tersebut, terutama jika terjadi di luar wilayah yang jumlah pendamping yang mengerti hukum sedikit, maka peluang korban untuk mendapatkan akses terhadap keadilan dalam laporan pengaduan semakin minim.
“Pada saat sedikit pendamping yang mengerti hukum maka korban kemungkinan akan kehilangan hak untuk mendapatkan restitusi, misalnya ganti rugi untuk beberapa kasus-kasus pencabulan kekerasan seksual dan lain sebagainya, ” katanya.
Selain itu, katanya, banyak korban yang mungkin tidak tahu ke mana mendapatkan bantuan pendamping, mendapatkan layanan rehabilitasi khusus untuk kasus anak.
“Biasanya, banyak keluarga yang tidak mau melanjutkan kasus ke proses hukum yang lebih tinggi, karena mereka khawatir dan takut akan ancaman dari pihak terlapor dan lain sebagainya,” ujarnya.


























