Ini 3 Tersangka Korupsi DD & ADD Negeri Haya

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Perkembangan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Haya Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) TA 2017, 2018, dan 2019.

Pada hari ini, Kamis 16 Mei 2024, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Malteng telah menemukan alat bukti yang cukup guna menetapkan tersangka perkara Tipikor Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Haya Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah Tahun Angggaran 2017, 2018, Dan 2019

Tiga tersangka masing-masing
1. HW, Mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya Tahun 2016-2022;
2. MIT, Mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2017-2018;
3. RL, Mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2019.

Terhadap ketiga tersangka, disangkakan
Primair ; Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.
Subsidair ; Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.

Akibat perbuatan para tersangka, menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.950.574.421,78,- Berdasarkan perhitungan Ahli Teknis dari Politeknik Negeri Ambon dan Perhitungan yang dilakukan oleh Tim Penyidik.

Terhadap para tersangka dilakukan penahanan pada tahap penyidikan selama 20 (dua puluh) hari mulai tanggal 16 Mei 2024 sampai 04 Juni 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masohi. (KTA)

Komentar

Loading...