LHKPN Pejabat Pemkot Ambon Capai 100 Persen

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Presentasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, telah mencapai 100 persen.

Hal ini dikemukakan Plt Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon, Ronald Lekransy, di ruang kerjanya, Selasa (7/5).

Disebutkannya pencapaian itu, lantaran 216 pejabat di Pemkot Ambon, yang menjadi wajib lapor telah memasukan laporannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai batas Waktu yang ditentukan.

"Sudah sebanyak 216 wajib lapor yang memasukan LHKPN di KPK. Artinya semua pejabat di Pemkot Ambon sudah 100 persen melaporkan LHKPN-nya," rinci Lekransy.

Dijelaskan dalam mengisi LHKPN, para pejabat negara wajib mencatatkan harta yang dimiliki sendiri, pasangan dan anak yang masih dalam tanggungan.

"Waktu LHKPN Tahun 2023 secara online adalah mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2024, dan Pemkot Ambon telah memenuhi batas Waktu yang ditentukan,"terangnya.

Menurutnya, saat iniu LHKPN yang telah disampaikan dalam proses tahapan verifikasi oleh KPK.

Sambung dia, setelah verifikasi selesai, maka LHKPN yang sudah dinyatakan lengkap akan mendapatkan notifikasi ewat SMS dan tanda terima yang dapat diunduh lewat e-mail.

"Proses verifikasi sepenuhnya enjadi kewenangan KPK, jadi tidak bisa diketahui kapan selesai,"ujarnya.

Dikatakan, Pemkot selalu berupaya agar presentase LHKP periodic 100 persen setiap tahun dengan kelengkapan ata dan dokumen yang sesuai.

"Hal ini penting guna mendorong mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih, transparan dan akuntgabel, termasuk mendorong peran serta masyarakat dalam pengawasan, sebab LHKPN dapat diakses publik,"pungkasnya (KTL)

Komentar

Loading...