Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Sorot

Minta Penegak Hukum Awasi Ketat Tender Proyek di Diknas Maluku

badge-check


Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Sejumlah proyek-proyek bermasalah di tahun sebelumnya yang dikerjakan dengan modus Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), di Diknas Maluku, sempat heboh setelah ditemukan Komisi IV DPRD Maluku saat melakukan pengawasan.

Salah satu lembaga anti korupsi, yakni: Institut Indonesia For Intigrity (INFIT), meminta aparat penegak hakum dan seluruh stekholder anti korupsi di Maluku, untuk mengawasi ketat setiap tender paket proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Diknas), menyusul adanya informasi dugaan setoran fee proyek sebelum adanya pelaksanaan tender.

“Harus jadi perhatian semua pihak, khususnya penegak hukum dan lembaga-lembaga antikorupsi di Maluku. Ini menjadi bagian dari antisipasi mencegah terjadinya tindakan-tindakan yang berpotensi korupsi terjadi,” ungkap Riyanto peneliti INFIT menjawab Kabar Timur, kemarin.

Informasi yang disampaikan salah satu pengusaha jasa konstruksi sebagaimana yang diungkap salah media cetak di Kota Ambon, merupakan petunjuk penting mengantisipasi terjadinya tindakan korupsi dalam pekerjaan paket-paket proyek yang didanai menggunakan anggaran negara, ujarnya.

“Apakah informasi itu valid ataukah tidak, setidaknya itu menjadi bagian dari sebuah petunjuk yang harus diawasi dan diselidiki oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.

Apalagi, sambung dia, sejumlah proyek-proyek bermasalah di tahun sebelumnya yang dikerjakan dengan modus Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), di Diknas Maluku, sempat heboh setelah ditemukan Komisi IV DPRD Maluku saat melakukan pengawasan.

Menurut dia, harus ada langkah tegas dan nyata dari aparat penegak hukum, seperti Kepolisian dan Kejaksaan, termasuk juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam menindaklanjuti temuan-temuan sebagai bahan dimulainya penyelidikan.

“Ini penting dilakukan sekaligus menghindari persepsi publik tentang penegakan hukum yang tebang pilih,” sambungnya.

Riyanto mengatakan, tindakan mengambil fee proyek sebelum proyek dikerjakan adalah kejahatan korupsi. “Itu tindakan kejahatan korupsi yang masif. Kalau, benar itu masuk ketegori korupsi. Makanya usut tuntasa informasi dengan mulai melakukan pengawasan dan penyelidikan di ULP Maluku,” sebutnya.

Bila perlu, ambil berkas penawaran selanjutnya periksa pihak yang berkompoten juga pengusahanya. “Saya kira penyidik lebih profesional dibidang ini, sehingga dalam mengungkap masalah tidak butuh teori yang berlebihan untuk dipublikasi. Yang, terpenting adalah apakah penegak hukum punya nyali atau tidak,” tambah Riyanto menutup. (KTA)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Polda Maluku Dalami Dugaan Kepemilikan 57 Burung Dilindungi

25 Juli 2026 - 20:50 WIT

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

Kisah Haru di Balik Upacara Prasetya Perwira 2026

22 Juli 2026 - 13:29 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Trending di Sorot