Disnaker Ambon Tangani Perselisihan Industrial TPA
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Telah didengar keterangan para pihak. Mediator telah menyampaikan pertimbangan aturan dan hukum.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon, menangani perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara PT Toisapu Persada Ambon (TPA) dengan 32 buruh yang baru saja menyelesaikan masa kontrak kerjanya pada Maret 2024 kemarin.
Perselisihan ini terjadi, disebabkan pihak perusahaan belum menyelesaikan biaya kompensasi yang semestinya diterima oleh puluhan buruh pada akhir masa kerja.
Penangan masalah industrial tersebut, terungkap dalam rilis yang diterima Kabar Timur dari Tim Media Center Pemkot Ambon, akhir pekan kemarin.
Plt Kepala Disnaker Ambon, Vedya Kuncoro mengungkapkan, guna menyelesaikan perselisihan ini, maka langkah mediasi antar kedua belah pihak telah difasilitasi oleh pihaknya sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
“Saat ini setelah kasusnya diserahkan ke Disnaker Kota Ambon, memasuki tahap mediasi, telah dilakukan pertemuan Mediasi pertama, pada tanggal 2 April 2024,” sebutnya.
Dikatakan, mediasi pertama menghadirkan Perwakilan Buruh, Amus Sepurlira dan rekan-rekan, dengan didampingi oleh KSBSI Provinsi Maluku, Perwakilan Pemberi Kerja Jacob Ahas, selaku Pengawas, dengan Disnaker selaku mediator.
Hasil mediasi yang dilaksanakan pada pertemuan pertama tersebut, akan didengarkan pada tahap kedua dimana sudah ada perjanjian antara kedua belah pihak terkait dengan penyelesaian kompensasi.
“Telah didengar keterangan para pihak, dan Mediator telah menyampaikan pertimbangan aturan dan hukum kepada para pihak. Tanggapan para pihak terhadap Hasil Mediasi Pertama, akan didengar pada Tahap Mediasi Kedua yang akan dilaksanakan pada tanggal 22 April 2024 mendatang,” bebernya.
Ditegaskan, Pemkot Ambon hanya berlaku sebagai mediator tidak memiliki kewenangan untuk menjadi pemutus perselisihan sehingga dirinya berharap warga kota yang merupakan buruh PT TPA dapat memahami hal tersebut.
“Walau Pemkot tidak memiliki kewenangan menjadi Pemutus Akhir Perselisihan Hubungan Industrial. Namun menjadi harapan kita bersama tentunya agar pada mediasi kedua dan atau mediasi ketiga nantinya, dapat mencapai kesepakatan para Pihak, sehingga peselisihan dapat diselesaikan pada tingkat Mediasi dan tidak perlu dilanjutkan ke tingkat anjuran serta gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial,”harap Kuncoro. (KTL)
Komentar