KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Majelis hakim Tipikor Ambon menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk belanja barang dan jasa pada Politeknik (Poltek) Negeri Ambon Tahun 2022 yang melibatkan tiga orang terdakwa.
Ketua majelis hakim Wilson Shriver didampingi dua hakim anggota Pengadilan Tipikor di Ambon, Senin, membuka persidangan dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kejari Ambon Novi Temar.
Tiga terdakwa dalam perkara ini adalah Fentje Salhuteru (Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Pembayaran) bersama Wilma Enggliani Ferdinandus alias Ema dan saksi Christina Siwalette.
Politeknik Negeri Ambon Tahun Anggaran 2022 membuat kegiatan pengadaan barang/jasa yang tidak sesuai dengan nilai yang dipertanggungjawabkan sehingga mengakibatkan adanya selisih pembayaran dan sisa dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Para terdakwa juga melakukan proses pembayaran kepada penyedia barang/jasa serta pelaksana kegiatan di internal Politeknik Negeri Ambon tidak sesuai ketentuan.



























