Dipanggil 3 kali Masih Mangkir, Sekda SBT DPO

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Sekda Kabupaten SBT berinisial JK ini telah tiga kali dipanggil penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk menjalani pemeriksaan selaku tersangka, tapi masih mangkir juga. Hal itu pun berujung DPO alias buron Kejati.

Sekadar tahu saja, JK diduga kuat terlibat perkara dugaan korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Setda Kabupaten SBT TA 2021.

Yang bersangkutan 3 kali dipanggil, namun tidak memenuhi panggilan. Panggilan ketiga kembali dilayangkan penyidik pada Selasa 19 Maret 2024 kemarin tapi JK tetap mangkir.

"Dipanggil untuk hadir memberikan keterangan sesuai surat panggilan tersebut, tapi yang bersangkutan tidak ada pemberitahuan dan tanpa alasan yang jelas," ungkap Plt Kasipenkum Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina SH, MH diterima Kabar Timur Rabu (20/3/2024) melalui pesan whatsapp.

Atas mangkirnya tersangka setelah tiga kali dipanggil, sambung Aizit, penyidik Kejati akan segera menetapkan yang bersangkutan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). "Intinya JK akan dijemput paksa sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku," tandas Plt Kasipenkum Kejati Maluku itu.

Sekadar tahu saja nilai anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Setda SBT sesuai TA 2021 sejumlah Rp. 28.839.458.913,- Anggaran sebesar itu diperuntukan untuk Belanja Langsung (Belanja Pegawai) dan Belanja Tidak Langsung (Belanja Barang dan Jasa).

Berdasarhan hasil penyidikan, diduga terjadi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan anggaran sejumlah Rp. 2.582.035.800 (KTA)

Komentar

Loading...