Hakim Selang Minta Kejari KKT Tersangkakan Fatlolon

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Di persidangan perdana yang digelar pada Rabu (13/3/2024) JPU Ricky Ramadhan Santoso membacakan dakwaan atas dua terdakwa ini. Yakni mantan Sekda Ruben Mariolkossu dan Bendahara Setda Petrus Masela.
Dalam dakwaannya, JPU Ricky menyebut Petrus Fatlolon alias PF berperan di balik korupsi yang terjadi.
Masih dakwaannya, JPU menyatakan dugaan korupsi di Setda KKT ini tidak terlepas dari peran aktif Fatlolon di perkara Tipikor SPPD fiktif tersebut.
Usai mendengar dakwaan, hakim ketua Rahmat Selang mendesak JPU Kejari KKT itu segera tetapkan Petrus Fatlolon sebagai tersangka berikutnya di perkara ini.
“Kenapa Petrus Fatlolon tidak ditetapkan tersangka? dia kan punya peran di balik terjadinya korupsi ini?“ ujar hakim ketua Rahmat Selang kepada JPU, pembacaan dakwaan.
Menurut hakim Selang, Petrus dinilai berperan penting di balik korupsi yang terjadi. Karenanya JPU seharusnya tetapkan Fatlolon sebagai tersangka berikut.
Dikarenakan atas perintah Petrus alias PF ini terdakwa Ruben Moriolkossu dan Petrus Masela bagi-bagi uang milik negara itu ke beberapa pihak.
Hakim Selang menyatakan, jika PF tidak ditetapkan tersangka pihaknya akan surati Kejaksaan RI. Sesaat sebelum perkara dugaan korupsi SPPD Fiktif ini ditutup JPU Ricky Ramadhan Santoso pun menanggapi majelis hakim.
Dia menyatakan akan berkoordinasi pimpinannya. “Kita harus sampaikan ke pimpinan dulu, majelis untuk menunggu arahannya," aku Ricky. (KTA)
Komentar