Sekkot Ambon:  Temuan BPK RI Sudah Clear!

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Secara resmi temuan BPK RI Perwakilan Maluku, sudah ditindaklanjuti dan telah resmi dirilis BPK, 14 Januari 2023. Benarkah?

Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmase angkat bicara terkait  “polemik” temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku, tahun 2022, di Lingkup Pemerintah Kota Ambon.  Kepada wartawan Kabar Timur yang mengkonfirmasi, Sekkot Ambon, Rabu, kemarin, di kantornya,  mengatakan,  temuan audit BPK RI, sudah ditindaklanjuti atau clear.

“Baik terima kasih! Terkait pemberitaan Kabar Timur hari ini (kemarin), tanyakan Sekkot terkait  temuan itu. Dapat disampaikan hasil pemeriksaan BPK tahun 2022 , sudah selesai dan ditindaklanjuti. BPK RI Perwakilan Maluku, sudah rilis resmi pada tanggal 14 Januari 2023,” ungkap Agus Ririmase.

Agus Ririmase, tidak menepis jika ada pelbagai temuan dalam audit BPK RI di tahun 2022. Hanya saja, kata dia, semua temuan itu sudah diselesaikan Pemkot Ambon melalui surat pernyataan pengembalian pertanggungung jawaban mutlak dan telah disetor secara bertahap ke Bank Maluku.

“Betul ada temuan, tetapi sudah ditindaklanjuti Pemerintah Kota Ambon melalui surat pernyataan pengembalian dan surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak dan sudah disetor ke Bank Maluku bertahap,” ungkapnya.

Oleh karena itu, lanjut dia,  terkait dengan temuan tidak ada lagi masalah. Pasalnya, ada niat baik Pemkot Ambon untuk menindaklanjuti apa yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan Maluku. “Saya rasa tidak ada masalah karena sudah ada niat baik Pemerintah Kota Ambon,” tutup Agus Ririmase.

Sayangnya, Agus Ririmase tidak merinci  berapa besar dana yang telah dikembalikan ke kas negara sebagaimana  yang ditemukan BPK RI Perwakilan Maluku. Data yang dimiliki Kabar Timur, temuan BPK RI Perwakilan Maluku, pada audit tahun 2022  sebesar Rp 33 miliar yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.  Dana puluhan miliar itu berpotensi korupsi.  Temuan dana jumbo dalam audit BPK RI ini, sudah termasuk dana pengiriman cargo yang mencapai miliaran rupiah.

Diberitakan sebelumnya, PJ Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, membantah habis semua tudingan kepada dirinya  terkait  dana  pengiriman cargo  yang ditemukan BPK RI Perwakilan Maluku, mencapai miliaran rupiah itu. Bantahan, Bodewin Wattimena,  setelah wartawan Kabar Timur berhasil mengkonfirmasi  Pj Walikota Ambon itu, di ruang kerjanya, Selasa, kemarin.

“Prinsipnya saya dan Pemkot Ambon menghargai peran media dalam menjaga chek and balancing, dalam memberitakan suatu masalah. Dan, berkali-kali kami sampaikan bahwa kami tidak anti kritik. Kami selalu menerima kritik berbagai pihak dalam rangka tugas pokok dan fungsi Pemkot Ambon,” tegas Wattimena   menjawab wartawan Kabar Timur.

Terkait apa yang diberitakan Kabar Timur soal adanya dugaan PJ Walikota “dipusaran” dana pengiriman cargo yang ditemukan BPK RI Perwakilan Maluku saat dilakukan audit?   Ditanya demikian,  Wattimena menagaskan dirinya sama sekali tidak berada atau terlibat. “Soal temuan itu, benar ada. Tapi, saya tidak terlibat dan bukan tanggung jawab saya,” tandasnya membantah.

Menurutnya, ada temuan BPK RI Perwakilan Maluku, saat melakukan audit  di Lingkup Pemkot Ambon.  Temuan  itu, dalam audit di tahun 2022.  Dalam audit itu, ditemukan dana pengiriman cargo pada OPD Sekeratariat  Daerah (Setda), Kota Ambon.  “Itu temuannya, pada OPD Setda Kota Ambon. Kalau temuannya pada OPD, sudah pasti OPD tersebut yang harus bertanggungjawab,” tegasnya.

Hal ini, kata dia,  berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara Pasal 6 Nomor dua Huruf C  yang berbunyi:  Kepala Daerah Pemegang Kekuasaan Keuangan Daerah. Kemudian pasal 10 ayat 1 Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud  Ayat 6a dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Pejabat  Pengelola APBD.  b. Dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Penjabat Pengguna Anggaran atau Barang Daerah, paparnya mengutip aturan itu.

Dia mengakui,  ada temuan dana pengiriman cargo  di Setda Kota Ambon oleh Tim Audit BPK RI Perwakilan Maluku.  “Jadi temuan dana pengiriman cargo  oleh BPK RI tahun 2022, sebesar Rp 1.387.274.277. Apakah temuan itu, sudah diselesaikan ataukah belum,  sebagai Pj Walikota Ambon, saya belum dilaporkan,” papar Bodewin.

Terkait masalah ini,  Bodewin menegaskan, dirinya bukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), tapi karena temuannya pada OPD Setda Kota Ambon,  makanya yang bertanggung jawab adalah Sekretaris Kota (Sekkot), dimana yang bersangkutan adalah KPA-nya.

Dikatakan, Walikota bukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), hak keuangan Walikota itu dia melekat pada OPD Sekretariat Daerah (Setda), dimana pengguna anggarannya adalah Sekretaris Kota Ambon. “Jadi  bila ada temuan terkait pengelolaan keuangan pada Setda Kota Ambon, yang seharusnya memberikan penjelasan adalah Sekot selaku Pengguna Anggaran,” kata Bodewin.

Menurutnya,  selama menyandang Pj Wali Kota, dirinya tidak pernah  punya kepentingan apalagi harus menggunakan jasa pengiriman barang cargo. "Semua urusan itu dilaksanakan OPD terkait, baik Setda maupun Bagian Umum,” ungkapnya.

Dikatakan,  bila terkait barang yang berhubungan dengan rumah jabatan Wali Kota Ambon diurus Bagian Umum.  “Nanti di cek saja di bagian umum.  Yang pasti,  Rp 1,3 miliar lebih temuan BPK ini, tidak ada barang milik penjabat Wali Kota yang dikirim. Karena kalau itu tidak yakin, ada  nota nota yang disampaikan BPK dikonfirmasi atau ditanyakan ke Pengguna Anggaran ataupun pejabat lain yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran dimaksud," kesalnya.

Wattimena  kembali menegaskan, selama menjadi Penjabat Wali Kota Ambon tidak ada barang miliknya untuk kebutuhan rumah dinas  selama tahun 2022 yang ada kaitannya dengan temuan BPK-RI Perwakilan Maluku itu.

"Saya bisa  sampaikan tidak ada barang saya yang dikirim. Kebutuhan rumah dinas selama tahun 2022 tidak ada sama sekali yang dikirim.  Ada pihak pihak yang terkait dalam rekomendasi BPK soal pemilik cargonya.  Kabar Timur bisa telusuri siapa pengambil nota pengiriman?  Siapa yang bertanggung jawab terhadap transaksi dana pengiriman cargo itu," tantang Wattimena.

Dia mengaku, tidak ingin mencari masalah atau membela diri, namun mengarahkan Kabar Timur mengkonfirmasi langsung persoalan tersebut ke Sekot Ambon, Agus Ririmase. "Saya tidak ingin mencari atau membela diri seperti apa, yang pasti kewenangan untuk menjelaskan tentang apa saja jenis belanja yang digunakan disitu, barang apa saja yang dikirim silahkan ditanyakan ke Sekkot Ambon,"pintanya.

Bahkan,  tambah Wattimena, sampai saat ini laporan tentang tindaklanjut terhadap temuan biaya pengiriman cargo tidak diketahui dirinya selaku Pj Walikota Ambon.

"Sampai hari ini saya belum mendapatkan laporan tentang tindak lanjut temuan biaya pengiriman cargo  Rp 1,3 lebih itu. Apakah  sudah dipertanggungjawabkan  atau sudah dikembalikan sesuai temuan, sampai hari ini saya belum mendapat laporannya. Bahkan, menurut data Inspektorat belum ada tindak lanjut terhadap besaran biaya menurut BPK tidak dipergunakan sesuai peruntukan,"pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Pemerintah Kota (Pemkot), Ambon, tersandung masalah dana pengiriman barang jasa cargo. Nilainya, capai miliaran rupiah.  Benarkah?

Pj. Walikota Ambon, Bodewin Wattimena disebut-sebut ikut bertanggung jawab terkait adanya temuan dana miliaran rupiah yang digunakan “khusus” untuk jasa pengiriman barang. “Coba dong cek, ada masalah di Pemkot Ambon.  Masalahnya, ada temuan pengiriman barang atas nama Pj Walikota.  Nilainya capai miliaran rupiah,” ungkap sumber Kabar Timur,  Senin, kemarin.

Informasi ini, lanjut dia, bisa dipertanggung jawabkan. Pasalnya, temuan itu, diperoleh dirinya dari seorang rekannya di BPK RI Perwakilan Maluku.  “Kalau punya koneksi bisa masuk ke BPK RI Perwakilan Maluku, semua informasi ini bisa terang,” sebutnya.

Dia mengaku,  temuan itu sudah sejak tahun lalu, tapi tidak menutup kemungkinan ada juga temuan yang sama berpotensi terjadi pada tahun ini. “Bisa jadi tahun ini, juga  berpotensi ada temuan yang sama. Tapi, kalau tahun, tentu harus didahului data. Tapi, yang saya sebutkan, diatas terkait ada dana miliaran rupiah di tahun sebelumnya itu falid data,” ungkapnya.

Menurutnya, orang yang paling bertanggung jawab, dimasalah temuan dana miliaran rupiah “khusus” untuk pengiriman barang ini, salah satunya Pj Walikota Ambon. Pasalnya, bukti pengiriman barang via jasa salah satu cargo itu, atas nama Pemerintah Kota Ambon. “Artinya, dari bukti itu, bisa memperkuat dugaan tentang seseorang terlibat. Dan,  untuk membuktikan apakah benar keterlibatan tersebut, menjadi domain aparat penegak hukum,” sebutnya.

Dikatakan,  berdasarkan bukti temuan BPK RI Perwakilan Maluku,  itulah masalah ini dapat diusut. “Saya kira informasi ini, sangat berguna dalam mengungkap siapa sebetulnya yang  terlibat,” katanya.

Wartawan Kabar Timur yang berusaha mengkonfirmasi Pj Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, terkait dengan informasi ini tidak berhasil.  Bahkan, sempat  ke ruang kerjanya, kendati tidak berhasil. “Bapak lagi keluar ikut acara,” ungkap salah stafnya, kepada Kabar Timur, Senin, kemarin. Wattimena seolah menghindar dikonfirmasi Kabar Timur. Pasalnya, pesan WhatsAPP yang dilayangkan Kabar Timur juga tidak direspon sama sekali. (KTL/KTA)

Komentar

Loading...