Empat Terdakwa Seragam Gratis Belum Kembalikan Duit Negara
KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Empat tersangka korupsi pakaian seragam gratis ini belum kembalikan kerugian negara, bahkan di tingkat penyidikan. Dipastikan hukuman bagi mereka bakal jadi berat.
Sekadar tahu saja di perkara ini juga terungkap adanya markup anggaran. "Modusnya markup om. Sengkan untuk pengembalian di tingkat penyidikan belum ada," ungkap juru bicara Kejari SBB Frengky Andri itu kepada Kabar Timur Senin (4/3).
Karenanya, sambung Kasiintel Kejari SBB itu, terkait rincian perhitungan kerugian negara, yang diduga dilakukan oleh 4 tersangka ini akan dibuktikan di persidangan PN Tipikor Ambon. "Untuk rincian hitungannya ada di LHP yang nanti diajukan ke persidangan," ujar Frengky Andri.
Sebelumnya Kasiintel Kejari SBB ini mengaku penyidikan korupsi pakaian seragam gratis untuk 4 tersangka masih di ranah penyidikan. Bahkan sudah masuk surat dakwaan.
Sekadar tahu saja, akibat perbuatan empat tersangka, negara dirugikan sejumlah Rp1.081.980.267,00 sebagaimana laporan hasil audit BPKP Provinsi Maluku.
Sebelumnya Kajari SBB Bambang Tutuko, S.H., M.H mengungkapkan pihaknya telah menetapkan 4 tersangka dugaan korupsi pada pengadaan pakaian gratis SD/MI dan SMP/MTS pada Disdikbud SBB Tahun Anggaran 2022 itu.
Ketika itu penyidik langsung menahan JT selaku PA/KPA yang juga Kadisdikbud SBB periode Tahun 2022 dan tersangka MW selaku PPK.
Bukan hanya JT dan MW, penyidik juga menahan tersangka HS yang berperan selaku Direktur CV. VDP selaku pemenang tender pengadaan pakaian gratis siswa SD/MI dan pengadaan pakaian gratis Siswa SMP/MTS.
Sementara Jumat, 23 Februari 2024 lalu AP juga ditahan. Yang bersangkutan adalah pelaku pinjam perusahaan di perkara ini. (KTA)
Komentar