Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Amboina

Pemkot Ambon Raih Penghargaan Dukcapil Prima Kategori Khusus

badge-check


Pemkot Ambon Raih Penghargaan Dukcapil Prima Kategori Khusus Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Pemerintah Kota Ambon meraih penghargaan Dukcapil Prima Award Kategori Khusus, kata Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon, Hanny Tamtelahitu.

“Penghargaan Dukcapil Prima Kategori Khusus diterima oleh Disdukcapil Kota Ambon. Pencapaian ini melalui penilaian yang dilakukan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Ditjen Dukcapil,” katanya di Ambon, Senin.

Ia mengatakan, setidaknya ada empat penilaian sehingga Kota Ambon mendapatkan penghargaan bergengsi tersebut. Pertama, pencapaian identitas kependudukan digital (IKD) tertinggi untuk wilayah timur sebanyak 12.104 pengguna.

Kedua, menunjang pelaksanaan pemilu serentak 2024 dengan melakukan pelayanan perekaman dan penerbitan KTP elektronik menjelang pemilu pada hari libur 9 – 12 Februari 2024 dan pada hari pemilihan pada 14 Februari.

Ketiga, menjalin kerja sama yang baik dengan pihak keamanan yakni Kapolres, Dandim, Babinsa, Bhabinkamtibmas, KPU dan Bawaslu dalam menyukseskan pemilu yang damai.

Dan keempat, selalu menjalin hubungan yang baik dan intens dengan pusat (Ditjen Dukcapil) dalam melakukan koordinasi tentang kendala pelayanan, baik sistem, jaringan dan kendala pelayanan yang lain.

Ia menyatakan, penghargaan tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi dan penyemangat bagi seluruh staf Disdukcapil untuk dapat melakukan pelayanan publik lebih baik lagi. “Kami harapkan masyarakat dapat memanfaatkan pelayanan Disdukcapil guna memenuhi dokumen administrasi kependudukan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk melakukan registrasi IKD melalui ponsel masing-masing. Karena tidak saja terdapat KTP, tetapi melalui IKD biodata anggota keluarga dan kartu identitas anak (KIA) telah tersedia.

KTP digital hadir untuk memudahkan aktivitas dan keperluan masyarakat dalam memanfaatkan akses pelayanan publik tanpa harus membawa fisik KTP. “Masyarakat tidak perlu membawa dokumen secara fisik karena semua termuat di IKD untuk keperluan pelayanan publik (perbankan, pengurusan SIM, BPJS,) sesuai kebutuhan, ” katanya. (KTL)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Menuju “Groundbreaking” Blok Masela: 23 Keluarga Tanimbar Terima Ganti Rugi Lahan Tanpa Riak Konflik

8 Juli 2026 - 23:33 WIT

Menjaga Beranda Depan Nusantara, Lanal Tual Sentuh Hati Nelayan Kei

8 Juli 2026 - 22:18 WIT

Jebloskan Eks Kadinsos SBB ke Lapas, Jaksa Buru Aset Rp4,2 Miliar

8 Juli 2026 - 16:42 WIT

Diberitakan Papan Proyek BPJN Maluku Rp13,3 Miliar di Wailoping Seram Tiba-Tiba “Gaib”  

6 Juli 2026 - 21:05 WIT

Proyek BPJN Maluku Rp13,3 Miliar Mandek, Warga  “Diserang”  Debu Tebal  Setiap Hari

6 Juli 2026 - 00:40 WIT

Trending di Malteng