Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Nasional

Keberadaan Firli Bahuri Kini tak Diketahui Usai Mangkir dari Panggilan Polisi

badge-check


					Keberadaan Firli Bahuri Kini tak Diketahui Usai Mangkir dari Panggilan Polisi Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM, JAKARTA – Keberadaan tersangka korupsi Firli Bahuri (FB) kembali menghilang. Setelah mangkir dari pemeriksaan lanjutan, pada Senin (26/2/2024), mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tak diketahui keberadaannya.

Tim pengacaranya, pun mengaku kehilangan kontak dan komunikasi, serta menanyakan keberadaan Firli kepada penyidik Polda Metro Jaya. Pengacara Fahri Bachmid mengatakan, dirinya sudah tak lagi bisa berkomunikasi dengan Firli.

“Saya lost contact (hilang komunikasi) sampai hari ini. Jadi saya tidak tahu perkembangan terkini,” kata Fahri saat dihubungi wartawan via telepon dari Jakarta, Selasa (27/2).

Tim pengacara, kata Fahri, pun tak lagi mengetahui tentang langkah hukum seperti apa yang harus dilakukan untuk pendampingan terhadap Firli “Kelanjutannya bagaimana, itu sampai saat ini tidak ada. Saya coba kontak, juga belum bisa sampai saat ini,” sambung Firli.

Pengacara Firli yang lain, Ian Iskandar pun mengaku tak lagi mengetahui di mana keberadaan kliennya itu. Ia malah menjawab pertanyaan tentang apakah Firli masih berada di luaran atau sudah ditangkap oleh kepolisian untuk dilakukan penahanan. “Tanyakan saja itu ke penyidik,” kata Ian melalui pesan singkat, Selasa.

Firli Bahuri, pada Senin (26/2) sebetulnya dijadwalkan kembali diperiksa sebagai tersangka di Gedung Bareskrim Mabes Polri. Akan tetapi dalam pemeriksaan tambahan tersebut, Firli mangkir.

Sebelumnya pada akhir Desember 2023 atau tepatnya pada Selasa (21/12) Firli juga sempat ‘menghilang’ dan tak diketahui keberadaanya. Bukan cuma mangkir dari pemeriksaan di kepolisian, Firli saat itu juga mangkir dari pemeriksaan etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Namun, pada Selasa (21/12/2023) malam, Firli tiba-tiba muncul di Gedung Dewas KPK menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Ketua KPK.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya menjerat Firli dengan sangkaan Pasal 12e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 UU Tipikor 31/1999 juncto Pasal 65 KUH Pidana. Sangkaan tersebut terkait dengan tuduhan pemerasan, dan penerimaan uang lebih dari Rp 7,4 miliar dari tersangka korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Pemberian uang tersebut, terkait dengan proses penyelidikan, dan penyidikan korupsi di Kementan yang saat itu dilakukan oleh KPK.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut perlu ada ketegasan dari penyidik Subditipidkor Ditkrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri dalam memproses kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo oleh Firli Bahuri sebagai tersangka.

Boyamin dikonfirmasi Senin kemarin, menilai ada ketidakseriusan dalam proses kasus Firli setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dan tidak dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi saya kira proses ini harus ada ketegasan betul dari penyidik jangan sampai kesannya dipermainkan oleh Pak Firli,” kata Boyamin.

Menurut Boyamin, penyidik sudah selayaknya menerbitkan surat panggilan disertai surat perintah karena sudah kedua kalinya mangkir dari panggilan penyidik.

Hal ini sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dan bila penyidik sudah menemukan bukti bahwa terlapor diduga sebagai tersangka, maka akan langsung melakukan penangkapan sesuai Pasal 16 ayat (1) KUHAP.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Kodaeral Ambon Teken Pakta Integritas Transparansi Penerimaan Anggota Baru

14 Januari 2026 - 00:57 WIT

Desak “Presure” BPK Percepat Audit Korupsi PT Gidin Bipolo

12 Januari 2026 - 00:35 WIT

Polresta Ambon Kampanye Damai Jaga Situasi Kondusif

12 Januari 2026 - 00:15 WIT

Megakorupsi Rp 41,5 Miliar di PT Bipolo Gidin Bursel Tunggu “Ketuk Palu” BPK RI

8 Januari 2026 - 21:35 WIT

Waspadai Gelombang Tinggi Hingga Empat Meter di Perairan Maluku

8 Januari 2026 - 21:10 WIT

Trending di Maluku