Dua Tersangka “Korupsi” KKT Dibui Jaksa

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Akhirnya penyerahan Tahap II dilaksanakan terhadap dua tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Perjalanan Dinas pada Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).
Dua tersangka itu, yakni: RBM yang adalah Sekda KKT dan PM, bendahara pengeluaran. Keduanya diduga kuat terlibat “korupsi” Perjalanan Dinas tahun 2020.
Penyidik Kejari KKT menyerahkan kedua tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum di Kantor Kejati Maluku Selasa, (27/2), kemarin.
"Setelah penyerahan kedua tersangka selanjutnya ditahan di Rutan Ambon selama 20 hari terhitung 27 Februari 2024," jelas Plt. Kasi Penkum Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina, yang diterima Redaksi Kabar Timur, melalui pesan whatsapp.
Sebelumnya, kata dia, kedua tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan di Kejati, oleh dokter pemerintah pada Dinas Kesehatan Maluku. "Mereka dinyatakan sehat. Sehingga proses tahap II dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya," aku Aizit.
Sekadar tahu saja, di perkara ini diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.092.917.664,00 dari total Pagu Anggaran, Rp. 1.930.659.000.
Selanjutnya, sambung Plt Kasipenkun Aizit, penuntut umum Kejari KKT akan menyiapkan berkas dan surat dakwaan. Untuk kemudian segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
Kedua tersangka didakwa melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (KTA)
Komentar