Tersangka Korupsi di Setda SBT Tahap Dua

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung Setda Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Anggaran 2021, dengan tersangka Bendahara Pengeluaran pada Setda Kabupaten SBT berinisial “IL” masuk tahap dua.

"Telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau penyerahan Tahap II (dua) dari penyidik Kejati Maluku kepada Penuntut Umum Kejari SBT," ungkap Plt. Kasi Penkum Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina, SH, MH kepada Kabar Timur melalui pesan whatsapp.

Selanjutnya, kata dia,  tersangka IL akan diserahkan dari penyidik kepada penuntut umum (JPU). Penyerahan tahap II oleh Kasi Penuntutan Bidang Pidsus Kejati Maluku Rozali Afifudin kepada Kasi Pidsus Kejari SBT Reinaldo Sampe.

"Setelah penyerahan Tahap II hari ini (kemarin) maka tahapan penanganan perkara beralih ke tahap penuntutan, dan status  IL beralih dari tersangka menjadi Terdakwa," kata Aizit.

Usai tahap II, terdakwa IL ditahan penutut umum di Rutan selama 20 hari terhitung sejak 21 Februari 2024 untuk kepentingan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Ambon.

Sekadar tahu saja, anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Setda Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2021 senilai Rp. 28.839.458.913,00 terdiri dari belanja pegawai Rp 12.789.905.293,00 dan belanja barang dan jasa Rp 16.049.553.620,00.

"Dan berdasarkan hasil penyidikan ditemukan dugaan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan anggaran sejumlah Rp. 2.582.035.800," ungkap Plt Kasipenkum Aizit.

Selanjutnya, masih Aizit, tim JPU Kejari SBT menyiapkan surat dakwaan dan berkas perkara serta administrasi pelimpahan perkara. Untuk pelimpahan perkara dimaksud ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

Adapun Pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada terdakwa IL adalah, Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah  dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan subsidairnya Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (KTA)

Komentar

Loading...