Ada “Korupsi” Dana Pokir DPRD Kota Ambon Masuk Radar KPK
KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Laporannya sudah masuk dan saat ini dalam status telaah lembaga superbody.
Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Maluku, melaporkan adanya dugaan korupsi terhadap pengelolaan dana Pokir, 35 Anggota DPRD Kota Ambon, tahun 2021-2022.
Laporan tersebut dilayangkan, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan laporan itu mendapat respon positif dari KPK, menyusul lembaga anti rasuah, meminta LIRA Maluku, melengkapi bukti-bukti tambahan.
Koordinator LIRA Maluku, Yan Sariwating, mengatakan itu, kepada wartawan di Ambon, Selasa, kemarin, setelah pihaknya, dihubungi langsung KPK, terkait laporan yang dilayangkan LIRA, kepada KPK.
Menurut Sariwating, LIRA Maluku melayangkan laporan ke KPK atas dugaan korupsi dana Pokir 35 Anggota DPRD Kota Ambon, pada 5 Februari 2024, lalu.
“Laporan LIRA Maluku, sudah diterima dan ditelaah. KPK meminta sejumlah bukti tambahan,” kata Sariwating.
Sariwating mengaku, laporan yang dilayangkan LIRA Maluku ke KPK, tercatat dalam register Nomor: 2024-G-00462.
“Saat ini laporan kami dalam status ditelaah KPK,” kata Sariwating, yang mengaku, dirinya selaku koordinator LIRA Maluku, dihubungi langsung KPK via telepon seluler, Selasa, kemarin.
Sariwating mengatakan, dalam pembicaraan langsung dengan KPK, mereka mengapresiasi laporan yang disampaikan LIRA Maluku.
“KPK mengapresiasi laporan yang dilayangkan LIRA Maluku. Itu mereka sampaikan langsung,” Sariwating.
KPK meminta laporan yang disampaikan LIRA Maluku, saat ini dalam status telaah dan meminta LIRA Maluku menambah bukti-bukti tambahan khususnya proyek-proyek yang digarap menggunakan dana Pokir.
“Kita diminta tambah lagi data dan bukti-bukti proyek yang digarap menggunakan atau dibiayai dana Pokir,” ungkap Sariwating.
Sariwating mengaku, bukti-bukti tambahan yang diminta KPK saat ini sudah disiapkan. “Kita sudah siapkan bukti-bukti dan data tambahan yang diminta KPK. Dalam waktu dekat nanti akan kita kirim,” aku Sariwating.
Dikatakan, proyek-proyek yang dibiayai dana pokir ada yang dikerjakan sendiri anggota DPRD dan ada monopoli perusahaan tertentu, bahkan ada satu perusahaan bisa mengerjakan dua hingga lima paket proyek sekaligus.
Data proyek dana pokir 2021 diantaranya: Proyek drainase dikerjakan CV Excel Pratama, beralamat di Neg. Tawiri mengerjakan lima proyek.
Proyek drainase CV Putri Kembar Permai beralamat di Jln. Wolter Monginsi di Rt 002/01, Halong, Ambon mengerjakan empat paket proyek.
Proyek talud penahan tanah oleh CV Soepandji beralamat Jln. Baru Karang Tagepe Rt 009/03 Dusun Seri, Kec. Nusaniwe mengerjakan empat paket proyek.
Proyek pmasangan lampu jalan oleh CV Panamas ber alamat BTN Kebun Cengkih Blok C 4 No. 23, Ambon mengerjakan lima paket proyek skaligus.
Proyek pemasangan lampu jalan oleh CV Barestu beralamat Jln. Dr. Malaiholo Rt 004/05 Benteng, kec. Nusaniwe, Ambon mengerjakan empat paket proyek.
Selain itu, untuk pembangunan prasarana air bersih, satu perusahaan bisa mengelola dua sampai tiga paket proyek. Misalnya, CV Nasrun Putra, CV Femero, CV Meillan, CV Nurul Karya Abadi, CV Kasih Karunia, CV Bina Artha Mulia, dan CV Fi ladelfia Jaya untuk talud pengaman jalan.
Sariwating menyebut, Perusahaan-perusahaan yang disebut diatas telah melakukan praktek monopoli yang dapat memicu kecemburuan, yang berujung akan terjadi persaingan tidak sehat antar sesama perusahaan, kata Sariwating.
“KPK kaget ada apa sehingga dana Pokir dikelola sendiri anggota DPRD. Anggota DPRD tidak punya wewenang mengelola dana Pokir secara langsung. Itu kewenanangan OPD teknis di Pemkot Ambon. Tugas DPRD hanya mengawasi,” kata Sariwating menutup. (KT)
Komentar