Tujuh Jam Mantan Bupati KKT Diperiksa

Istimewa/KABARTIMURNEWS

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Statusnya masih saksi di perkara SPPD fiktif Setda KKT yang rugikan negara Rp1 milyar lebih.

Bupati periode 2017-2022 ini diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar (KKT). Yang bersangkutan diperiksa selama tujuh jam.

Mantan Bupati KKT yang akrab disapa PF atau Petrus Fatlolon, ini diperiksa terkait dugaan tipikor penyalahgunaan SPPD fiktif 2020 pada Setda KKT.

Sementara Plt Sekda KKT, Ruben Mariolkossu telah resmi menyandang  status tersangka. Selain, Ruben, Sekda Petrus Masela juga telah berstatus tersangka.

Informasi yang dihimpun Kabar Timur menyebutkan,  Ruben dan Petrus Masela yang telah berstatus tersangka itu, telah diinapkan di Hotel Prodeo alias di tahan.

Proses penahanan dua tersangka itu, kabarnya akan diikuti pula untuk mantan Bupati KKT PF, saat ini diperiksa.  “Pak Petrus lagi diperiksa. Sudah tujuh jam yang bersangkutan diperiksa,” ungkap sumber Kabar Timur di Kejari KKT, Kamis.

“Kemungkinan, Pak PF ditahan bisa saja terjadi. Karena, ada kemungkinan besar yang bersangkutan ikut ditahan, tapi coba dikonfirmasi kebenarannya,” ungkap sumber itu.

Plt. Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) KKT Muhammad Fazlurrahman Komardin, dikonfirmasi prihal kebenaran PF tengah diperiksa, tak menampiknya. Dia membenarkan yang bersangkutan kini dalam pemeriksaan Tim Penyidik.

“Iya benar Pak PF lagi diperiksa,” kata Komarudin. Apakah PF akan ditahan? Ditanya demikian, Komarudin mengatakan, PF diperiksa sebagai saksi.

”Statusnya sebagai saksi tambahan di perkara SPPD fiktif Setda yang merugikan negara senilai Rp1 milyar lebih,” ungkapnya.

Dia menjelaskan,  pihaknya telah melayangkan surat panggilan sejak Senin pekan lalu. “Surat sudah kita layangkan dari Senin kemarin dan hari Kamis ini baru PF menjalani pemeriksaan,” ujarnya.

Dia mengaku, PF dipanggil karena pada pemeriksaan sebelumnya, sejumlah saksi lain ada menyebut nama PF.

Karenanya, lanjut Komardin, penyidik masih menggali keterlibatan PF di perkara itu. Apalagi pada tahun 2020 itu yang bersangkutan menjabat Bupati KKT.

“Apakah yang bersangkutan (PF) terlibat dalam perkara ini, masih dalam pengembangan yang dilakukan penyidik,” paparnya.

Dikatakan, penanganan kasus ini dilakukan transparan. “Semua akan dibuka. Kita lakukan penanganan kasus ini secara transparan. Jadi ikuti saja. Semua kita buka dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” tambahnya. (KTA)

Komentar

Loading...