KPU Akui Data Sirekap Tidak Sesuai

KABARTIMURNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima banyak laporan terkait perbedaan hasil pembacaan dengan foto yang diunggah dalam Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap).

Berdasarkan hasil temuan KPU, ada 2.325 tempat pemungutan suara (TPS) yang menampilkan ketidaksesuaian antara pembacaan Sirekap dan formulir C hasil plano yang diunggah ke Sirekap.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya telah menerima banyak laporan terkait perbedaan pembacaan dengan formulir C hasil yang dalam Sirekap.

Ia menegaskan, KPU akan melakukan koreksi atas ketidaksesuaian itu. Pasalnya, sistem dalam Sirekap juga telah mengenali adanya ketidaksesuaian hasil pembacaan dengan formulir C hasil.

"Dalam sistem Sirekap yang ditemukan, ada 2.325 TPS yang ditemukan antara konversi dan formulir diunggah itu berbeda. Tentu ini menunjukkan bahwa Sirekap sendiri sebagai sistem mengenali ada yang tidak tepat atau tidak sama," kata dia saat konferensi pers di Media Center KPU, Jakarta Pusat, Kamis (15/2).

Ia menyebutkan, hingga Kamis sore, data yang diunggah ke dalam Sirekap sudah ada dari 358.775 TPS. Sementara pembacaan data yang tidak sesuai itu terjadi di 2.325 TPS atau sekitar 0,64 persen. Meski cenderung sedikit, sistem Sirekap dinilai dapat mengenali ketika ketidaksesuaian antara pembacaan dan data dalam formulir C hasil.

Hasyim menyebutkan, kesalahan atau ketidaksesuaian pembacaan Sirekap itu sifatnya random. Artinya, ketidaksesuaian itu tak hanya terjadi untuk pembacaan formulir C hasil pemilihan presiden (pilpres), melainkan juga pemilihan legislatif (pileg).

"Dari segi jumlah suara yang tidak tepat, belum kami cek sampai sedetail itu. Yang jelas yang kami pantau ada di 2.325 TPS," kata dia.

Ia menegaskan, KPU sudah mengidentifikasi masalah itu dari sistem Sirekap. Pihaknya juga telah meminta petugas untuk melakukan koreksi terhadap konversi yang salah.

"Supaya pemindaiannya itu jelas dan terbaca sebagaimana tertulis dalam formulir," kata Hasyim.

BAWASLU

Sementara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merilis sejumlah permasalahan selama hari pemungutan suara pada Rabu (14/2). Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu yang dilakukan hingga Kamis (15/2), setidaknya ada 19 masalah terkait pemungutan dan penghitungan suara.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, dari total permasalahan itu, 13 permasalahan di antaranya terkait pemungutan suara. Sementara itu, enam permasalahan dalam pelaksanaan penghitungan suara.

"Data tersebut berdasarkan hasil patroli pengawasan di 38 provinsi, yang dituangkan melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu) hingga 15 Februari 2024 pukul 06.00 WIB," kata dia saat konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (15/2).

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan, 13 masalah pemungutan suara itu antara lain, adanya 37.466 tempat pemungutan suara (TPS) yang mengalami pembukaan pemungutan suara lebih dari pukul 07.00. Selain itu, 12.284 TPS didapati tidak tersedia alat bantu disabilitas netra (braille template).

Dia menambahkan, sebanyak 10.496 TPS juga tidak lengkap logistik pemungutan suaranya. Sementara 8.219 TPS didapati adanya pemilih khusus yang menggunakan hak pilihnya tidak sesuai dengan domisili kelurahan dalam KTP-el.

"6.084 TPS yang mengalami surat suara yang tertukar, 5.836 TPS didapati ada pendamping pemilih penyandang disabilitas yang tidak menandatangani surat pernyataan pendamping, dan 5.449 TPS yang didapati KPPS tidak menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara," kata dia.

Lolly menambahkan, sebanyak 3.724 TPS didapati papan pegumuman DPT tidak terpasang di sekitar TPS dan tidak memuat pemilih yang ditandai bagi pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat.

Tak hanya itu, 3.521 TPS didapati saksi mengenakan atribut yang memuat unsur atau nomor urut pasangan calon/partai politik/DPD. Serta, 2.632 TPS didapati adanya mobilisasi dan/atau mengarahkan pilihan pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.

"Ada juga 11. 2.509 TPS yang didapati adanya saksi yang tidak dapat menunjukan surat mandat tertulis dari tim kampanye atau peserta pemilu, 12. 2.413 TPS yang didapati adanya pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali dan 2.271 TPS didapati terjadi intimidasi kepada pemilih dan/atau penyelenggara pemilu di TPS," kata Lolly.

Ihwal enam masalah penghitungan suara, Lolly mengatakan, terdapat 11.233 TPS yang didapati adanya Sirekap tidak dapat diakses oleh pengawas pemilu, saksi, dan/atau masyarakat. Juga ada 3.463 TPS yang didapati melakukan penghitungan suara dimulai sebelum waktu pemungutan suara selesai.

Selain itu, ada 2.162 TPS yang didapati adanya ketidaksesuaian jumlah hasil penghitungan suratsuara yang sah dan surat suara yang tidak sah dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih. Sebanyak 1.895 TPS yang didapati pengawas TPS tidak diberikan model C hasil salinan.

"Ada juga 1.888 TPS yang didapati saksi, pengawas TPS, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas dan 1.473 TPS yang didapati adanya intimidasi terhadap penyelenggara," kata dia. (ROL)

Komentar

Loading...