Caleg Diingatkan Untuk Tidak Kumpul Massa di Masa Tenang
KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ambon, Maluku mengingatkan calon anggota legislatif(Caleg) untuk tidak kampanye dan menumpulkan massa selama masa tenang Pemilu 2024, 11-13 Februari 2024.
"Batas kampanye hanya sampai pada 10 Februari 2024. Sedangkan sejak tanggal 11 sampai 13 Februari merupakan masa tenang, sehingga tidak diperkenankan melakukan kampanye," kata Ketua Bawaslu kota Ambon, Jhon Talabessy di Ambon, Minggu.
Ia mengatakan, masa tenang peserta Pemilu dilarang menggelar kampanye, mengumpulkan massa dan aktivitas yang mengajak masyarakat untuk memilih.
Yang paling terpenting, menurut Jhon adalah tidak melakukan pelanggaran politik uang, dimana pengalaman Pemilu aktivitas politik uang biasanya dilancarkan oknum di masa tenang sebelum pencoblosan.
"Kalau terdapat dan didapati money politik, ancamannya pidana, berlaku ke semua orang, baik peserta pemilu, juga ke masyarakat yang menerima," katanya.
Karena itu di masa tenang diimbau kepada peserta Pemilu, tidak melakukan aktivitas kampanye berupa ajakan memilih dengan membagikan kartu nama, di masa itu waktunya untuk berdoa berikhtiar, tidak lagi berkampanye
Hal itu, katanya, sesuai dengan Pasal 1 angka 36 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang masa tenang Pemilu adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk aktivitas kampanye.
Selain itu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pasal 1 angka 27 Nomor 15 Tahun 2023 tentang masa tenang.
Pihaknya juga memerintahkan para pengawas di kecamatan desa negeri dan kelurahan turun ke semua wilayah guna mengawasi dan mencegah kegiatan di masa kampanye.
“Masyarakat jika mendapati kegiatan kampanye, bisa lapor ke pengawas tingkat kelurahan/desa, kecamatan atau langsung ke Bawaslu kota atau Provinsi, " ujarnya.
Ia menyatakan, di masa tenang pihaknya juga fokus pada pengawasan distribusi logistik Pemilu 2024.
Distribusi logistik menjadi fokus karena harus dipastikan sampai ke tempat pemungutan suara, tepat jumlah ataupun tepat waktu.
Petugas Bawaslu juga harus melakukan pengawasan secara langsung dengan menjunjung tinggi mekanisme dan prosedur yang berlaku pada saat pemungutan dan penghitungan suara. (AN/KT)
Komentar