Korupsi Pasar Langgur Masuk Pengadilan Tipikor Ambon

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Satu orang tersangka lainnya yaitu TB rekanan penyedia barang / jasa masih proses penyidikan dan akan menyusul.
Modus tipu-tipu proyek alias korupsi pembangunan Pasar Langgur oleh Disperindag Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) 2015 - 2018, berujung pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Ambon. Berkas dilimpahkan Kasi Penuntutan Rozali Afifudin, SH, MH dan diterima PTSP pada PN Ambon.
"'Hari ini, tim JPU melimpahkan berkas perkara dan barang bukti dua orang terdakwa, yaitu terdakwa DF selaku PPK dan terdakwa RT selaku Konsultan Pengawas. Sedangkan satu orang tersangka lainnya yaitu TB selaku rekanan penyedia barang / jasa perkaranya masih proses penyidikan dan akan menyusul dilimpahkan," ungkap Plt. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku Aizit P. Latuconsina, diterima Kabar Timur Senin (05/02).
Untuk terdakwa DF dan RT yang perkaranya dilimpahkan hari ini, sambung Aizit, keduanya didakwa dengan dakwaan subsidaritas. Yaitu dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah pelimpahan perkara tersebut, maka tim JPU selanjutnya menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor Ambon untuk memulai proses persidangan.
"Sementara TB belum diperiksa karena sampai saat ini sudah 3 kali dipanggil belum datang. Info selanjutnya mengenai perkembangan orang ini akan diinfokan lagi," ujar Plt Kasipenkum Kejati Maluku itu.(KTA)
Komentar