Hasil Seleksi P3K Damkar Murni Kewenangan Panselnas

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Polemik hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Ambon, tahun 2023 kemarin, murni kewenangan Panitia Seleksi Nasional (Pansenal) BKN RI.
“Pemkot Ambon melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) selaku penyelenggara, bertugas memfasilitasi proses seleksi, dimulai dari pendaftaran, pemberkasan dokumen, hingga pelaksanaan seleksi. Hasilnya murni kewenangan Panselnas BKN,” tegas Kepala BKPSDM Kota, Stieven Dominggus, kepada wartawan.
Pihaknya, lanjut dia, tidak ada intervensi atau upaya mempengaruhi hasil seleksi tersebut.
Dikatakan, dari hasil rapat koordinasi dengan BKN Regional IV Makassar, di Palu, prioritas hasil kelulusan diutamakan bagi honorer daerah dengan kualifikasi Eks THK-2 sebagai prioritas pertama berperingkat terbaik, yang memiliki masa kerja lebih lama.
“Bila kuota honorer Eks THK-2 telah terisi dan masih ada formasi yang kosong, baru tenaga Non ASN yang bekerja pada instansi setempat peringkat terbaik sebagai prioritas berikutnya,"ungkapnya.
Dia mengungungkapkan, Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena telah mencari solusi dan agar terealisasi terkait polemik yang terjadi saat ini.
“Solusi yang Pak Penjabat tawarkan kita menyurati BKN untuk prioritaskan ke-20 orang pada tes yang dibuka tahun ini. Kemudian dilihat mekanisme dan kualifikasi serta persyaratan pada saat kualifikasi itu dibuka,”pungkasnya.
Untuk diketahui pengumuman resmi tentang hasil kelulusan PPPK sesuai surat Plt. kepala BKN Nomor: 12133/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 tanggal 14 Desember 2023 perihal penyampaian hasil seleksi kompetensi PPPK jabatan fungsional sebayak 56 orang dengan formasi analis (3 orang), terampil (5 orang), dan pemula (20 orang). (KTL)
Komentar