Kapolda: Berantas Mafia Tanah

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Berikan kepastian hukum dan berantas segala bentuk mafia tanah.

Kapolda Maluku Irjen Pol  Lotharia Latif,  berbicara tegas terkait masalah pertanahan ketika memberikan pembekalan, pada Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kantor Wilayah (Kanwil), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Maluku y di Ballroom The Natsepa Hotel, Negeri Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Kamis (1/2).

Dia menegaskan, terdapat lima kebijakan Pemerintah di bidang pertanahan. Diantaranya penataan dan daya guna pertanahan; percepatan pemberian hak atas tanah;pPenuntasan penyelesaian perkara konflik dan sengketa pertanahan dan  pembentukan peraturan pertanahan yang berpihak kepada rakyat kecil, jelas Kapolda.

Masalah pertanahan di Polri, kata Kapolda,   masuk sebagai salah satu program prioritas Kapolri. “Semua dilakukan dalam rana penegakan hukum, untuk penuhi rasa keadilan masyarat,” tegasnya.

Karena itu, kata dia, segala bentuk mafia pertanahan harus disikat alias diberantas.  “Ada satgas mafia tanah, tugasnya melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan di bidang Pertanahan,” ujarnya.

Dalam melakukan tugas-tugas penegakan hukum di bidang pertanahan, kata dia, dilakukan koordinasi bersama Menteri Agraria dan Pertanahan. “Apalagi, kasus tanah yang meresahkan masyarakat,” tambahnya.

Dikatakan, selain  melakukan penegakan hukum, Satgas mafia tanah Polri melakukan tindakan pencegahan dan berkoordinasi berkelanjutan bersama pihak BPN.

Menurut Kapolda, peran mafia tanah dengan melibatkan pelayanan Pertanahan. “Ini akan menjadi perkara tindak pidana, bila terjadi koordinasi  bersama pegawai atau pejabat untuk melakukan perbuatan pidana pemalsuan gunakan alas hak surat,” papar Kapolda.

Padahal, lanjut Kapolda,  pejabat atau pegawai mengetahuinya, kemudian membuat surat ukur atau gambar ukur yang tidak sesuai keadaan sebenarnya. “Tindakan tersebut masuk sebagai perbuatan pidana,” tambahnya.

Polda Maluku, lanjut Kapolda, berkomitmen terus melakukan upaya pencegahan dan penanganan kasus mafia tanah ada di Maluku.

Kakanwil BPN Maluku, Fransiska Vivi Ganggas, memberikan aparesiasi  kepada Kapolda  yang bisa melauangkan waktu memberikan pembekalan pada Rakerda yang dihelat pihaknya.

Dia meminta bantuan berkoordinasi bersama admin Polda sehingga semua sertifikat aset Polri di Maluku bisa disertifikatkan dalam bentuk elektronik.

Dalam acara pembekalan itu, Kapolda  didampingi Direktur Krimum, Dansat Brimob, dan Kabid Propam Polda Maluku. Kegiatan tersebut bertema: “Penguatan Sinergitas Antar Lembaga dan Sinkronisasi Program Dalam rangka Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan.”  (KT/PT)

Komentar

Loading...