Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal dan Hukum

Operator BOS Malteng Dituntut Penjara 4 Tahun

badge-check


Operator BOS Malteng Dituntut Penjara 4 Tahun Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Operator dana BOS Disdikbud Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) TA 2020-2022 Fritzs Lucas Sopacua dituntut pidana penjara selama 4 tahun. Terdakwa juga diharuskan bayar denda Rp. 200.000.000,- atau subsidair kurungan 6 bulan penjara.

Tuntutan itu dibacakan JPU Junita Sahetapy, SH. MH, pada Rabu, (31/1) di PN Tipikor Ambon. Dalam amar tuntutannya, Junita Sahetapy yang juga Kasipidsus Kejari Malteng itu menyatakan terdakwa Fritzs Lucas Sopacua melanggar sejumlah pasal.

Antara lain, pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.

Usai pembacaan tuntutan, sidang ditunda majelis hakim untuk dilanjutkan Rabu, (7/2) pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan oleh penasehat hukum terdakwa. (KTA)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

KPK Sebut Bupati Lombok Barat LAZ Terima Rp12,4 M Dari Praktik korupsi

21 Juli 2026 - 21:29 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Trending di Maluku