Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Sorot

Pemasok-Penadah Material Galian C Ilegal Bisa Dipidana Lima Tahun

badge-check


					Pemasok-Penadah Material Galian C Ilegal Bisa Dipidana Lima Tahun Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Barang yang dibeli dari hasil kejahatan dapat dipidana.

Kasus penambangan galian C, di Negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), yang tengah diusut, Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus), Polda Maluku, terus mendapat pandangan sejumlah aktivis.

Ini setelah, Penyidik Ditkrimsus telah menetapkan bos PT Atamari, Daud Sangadji, yang juga Raja Negeri Rohomoni, sebagai tersangka, meskipun dalam aktivitas penambangan galian C  yang dilakukan, telah mendapat ijin, perangkat Negeri Rohomoni.

Pengusutan kasus ini masih terus berjalan. Daud Sangadji, dalam waktu dekat akan diperiksa sebagai tersangka. Peneliti Institut Indonesia For Intigrity (INFIT), Ahmad Rahim, yang diminta pendapatnya oleh Kabar Timur via telepon, tadi malam,  menyebutkan, pelaku maupun penada (pembeli) hasil galian C, dapat dipidana.

“Artinya, Bos PT Attamari sebagai pelaku penambangan ilagel galian C. Hasil dari penambangan ini dijual. Pembeli dari hasil itu, sama-sama melakukan tindakan ilegal dengan membeli hasil yang ilegal. Itu berarti pembeli juga melakukan tindakan kejahatan,” ulas Rahim.

Menurut dia, PT Atamari menjual hasil tambang galian C kepada Teli Nio, bos CV Filadelfia Jaya, disitu keduanya telah tindak kejahatan. “Satunya melakukan penambangan ilegal, satunya membeli hasil tambang material yang ilegal. Jadi perusahaan maupun perorangan dapat dipidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” papar Rahim.

Rahim mengibaratkan, pembeli hasil tambang ilegal, sama halnya dengan membeli barang curian dan masuk dalam ketegori penada. “Jadi, tidak hanya pelaku galian C tanpa ijin, tapi juga penada yang membeli hasil galian C dapat dipidana,” ujarnya.

Rahim memperkuat pendapatnya dengan mengutip pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan dapat dipidana. “Itulah kategori penadah,  yang ancaman hukumannya bisa empat  tahun penjara,” papar menutup.

Diberitakan sebelumnya tak hanya membeli hasil galian C, tapi  juga ikut secara langsung melakukan aktivitas di Sungai Wai Ira.

Pegiat anti korupsi Maluku, Mahyudin berpendapat,  Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus), Polda Maluku, harus menjadikan Teli Nio, bos CV Filadelfia Jaya, sebagai salah satu tersangka di kasus galian C, di Sungai Wai Ira, di Negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, yang sedang diusut.

Di kasus ini, Tim Penyidik Krimsus Polda Maluku, telah menetapkan, Raja Negeri Rohomoni, Daud Sangadji, sebagai tersangka. Teli Nio, kata dia, meski sebagai pembeli hasil galian C ilegal, sebagaimana yang disebut pihak Direskrimsus, tapi yang bersangkutan masuk sebagai penampung atau penada.  “Berarti dia (Teli Nio), ikut serta dalam kegiatan ilegal tersebut,” ungkapnya.

Selanjutnya, papar dia, setelah ditetapkan Daud Sangadji sebagai tersangka, maka tidak ada alasan untuk tidak menjadikan Teli Nio juga sebagai tersangka, karena ikut melakukan kagiatan penambangan galian C.

Bahkan, informasi yang dihimpun Kabar Timur menyebutkan, sebanyak enam armada dam truk dan satu alat berat eksavator milik Teli Nio, melakukan “operasi” penambangan  terang-terangan di Sungai Wai Ira itu.

Hasil galian C yang dikeruk berapa pasir dan batu itu, diperuntukan untuk pekerjaan paket proyek   jalan Haruku-Pelauw  berninilai Rp. 7.451.107.000,00. “Dan tidak hanya di Sungai Wai Ira,  sampai saat ini, ada dua sungai lainnya, seperti Sungai di Pelauw dan Sungai di Haruku, masih dilakukan,” ungkap salah satu warga Haruku.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

AS Sanksi Pelapor PBB, Laporan Genosida Israel Ungkap Peran Raksasa Korporasi Dunia

10 Juli 2025 - 22:29 WIT

Layanan Karantina Super Cepat, Maluku Genjot Ekspor Komoditas Unggulan

10 Juli 2025 - 22:16 WIT

Pricilia Tupalessy Wakili Maluku di Program Pertukaran Pemuda Indonesia-Australia 2025

10 Juli 2025 - 22:11 WIT

Lima Hari Terombang-Ambing, ABK KLM Sumber Hidup 03 Diselamatkan SAR

10 Juli 2025 - 22:06 WIT

Gelap di Balik Seragam: Bunuh Diri Tentara Israel Meningkat Sejak Perang Gaza

10 Juli 2025 - 22:02 WIT

Trending di Internasional