PKY-Bawaslu Maluku Sinergi Kawal Perkara Pemilu

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Maluku dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku, siap bersinergi mengawal perkara-perkara pemilu di pengadilan. Sinergitas ini dibangun saat PKY Maluku berkunjung ke kantor Bawaslu Maluku, Senin (29/1).

Kunjungan dilakukan Koordinator PKY Maluku, Amirudin Latuconsina dan Asisten PKY Bidang Pemantauan Persidangan dan Pengawasan Hakim, Cisalfia Hatala.  Kehadiran mereka  diterima Komisioner Bawaslu Maluku Astuti Marasabessy dan Daim Rahawarin.

Amirudin mengatakan, kunjungan ini  sebagai bentuk membangun kerjasama  berdasarkan nota kesepahaman 2019 dan deklarasi Pengawasan Persidangan perkara pemilihan umum 2024,  antara Komisi Yudisal (KY)  RI dan Bawaslu RI.

"Kalau kita lihat Pemilu sebelumnya, pelanggaran Pemilu pidana maupun adminitrasi berpotensi terjadi di Pemilu 2024. Dari itu, kami membangun kerjasama dengan Bawaslu sebagai lembaga pengawasan dalam upaya berbagi informasi terkait perkara Pemilu yang masuk ke pengadilan baik Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Tata Usaha Negara," katanya.

Dengan begitu, lanjut dia, KY dapat melakukan Pengawasan terhadap proses persidangan perkara Pemilu. "Yang paling penting dalam rangka mewujudkan peradilan yang berintegritas dan berkeadilan, sebagaimana tugas konstitusional KY,"tegasnya.

Sementara Komisioner Bawaslu Maluku Astuti, mengatakan kunjungan ini merupakan langkah strategis dalam rangka memastikan semua proses peradilan perkara Pemilu berjalan dengan baik. "Sinergitas antara kedua lembaga ini diharapkan dapat mewujudkan peradilan yang bersih dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pencari keadilan,"terangnya.

Dikatakan, Bawaslu Maluku telah menemukan beberapa perkara Pemilu baik sifatnya adminitrasi maupun pidana yang telah terjadi dibeberapa kabupaten. "Beberapa perkara sudah diselesaikan sedangkan beberapa perkara masih dalam proses kajian," tutupnya.  (KTL)

Komentar

Loading...