Ada Kesan “Diskriminatif” Kasus Galian C di Haruku

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Kasus galian C di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), bergerak cepat. Kasusnya terkesan “diskriminatif.” Ada pelaku lain, tapi diabaikan. Benarkah?
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polda Maluku, mengusut cepat laporan adanya dugaan kegiatan tambang ilegal galian C, di Sungai Wai Ira, Desa Rohomoni, Pulau Haruku, Kabupaten Malteng.
Kasus ini, dilaporkan warga setempat, kemudian diproses dan tak lebih dari satu bulan, kasusnya “naik kelas” dari penyelidikan ke penyidikan. Saat ini, Raja Rohomoni, Daud Sangadji, sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Informasi yang dihimpun Kabar Timur menyebutkan, sebelum ada penetapan tersangka, Tim penyidik Ditkrimsus Polda Maluku, terlebih dulu telah melakukan penyitaan barang bukti berupa, satu alat berat (eksavator), dan satu dump truk, milik PT Atamari.
Selain, PT Atamari, milik Daud Sangadji, yang melakukan kegiatan penambangan pasir dan kerikil, di Sungai Wai Ira, juga ada kegiatan serupa dilakukan oleh CV Filadelfia Jaya, milik Teli Nio, salah satu pengusaha asal Kota Ambon.
Bahkan, ada sedikitnya, enam mobil dump truk dan satu alat berat, ikut melakukan pengerukan mengangkut pasir dan batu dari sungai Wai Ira, tapi “lolos” tak diusut sebagai pelaku pengerukan sebagaimana pengusutan yang dilakukan terhadap Raja Rohomoni itu.
Informasi lain yang diperoleh media ini, mengungkap, kegiatan galian C yang dilakukan CV Filadelfia Jaya, tidak hanya pada sungai Wai Ira di Desa Rohomoni, tapi juga dilakukan pada dua lokasi lainnya yang berlangsung hingga saat ini.
Misalnya, di Sungai di Desa Pelauw dan Sungai di Desa Haruku. “Dua lokasi ini, kegiatan galian C yang dilakukan oleh CV Filadelfia, masih berlangsung,” ungkap salah satu warga Haruku, sambil memperlihatkan vidio dengan durasi lima menit, kepada Kabar Timur, Minggu, kemarin.
Sementara warga itu menyebutkan, kegiatan pengerukan di sungai Wai Ira, untuk mengangkut pasir dan batu yang dilakukan PT Atamari, sebelumnya telah ada kesepakatan dari seluruh perangkat desa, yang beralngsung di rumah raja, sejak November 2023, lalu.
Setidaknya, menurut dia, terdapat tiga kesepakatan yang dikeluarkan dalam musyawarah perangkat desa, terkait dengan kegiatan pengambilan pasir dan batu dari Sungai Wai Ira itu.
Diantaranya, normalisasi Sungai Wai Ira dilakukan dengan menggunakan alat berat eksavator. Dari normalisasi Sungai Wai Ira, berupa pasir dan batu, disepakati hasilnya diperuntukan kepada Negeri dan PT Atamari.
Menurut dia, dalam pengusutan kasus Galian C di Sungai Wai Ira, terkesan ada “diskriminatif” atau tebang pilih. Buktinya, ada dua pengusaha yang melakukan kegiatan, yakni: PT Atamari dan CV Filadelfia Jaya, kendati hanya PT. Atmari yang diusut. Padahal mereka sama-sama melakukan kegiatan surupa. (KT)
Komentar