Purmiasa : Silahkan PT DSA Tempuh Jalur Hukum
KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - PT Dream Sukses Airindo (DSA), dipersilahkan menempuh jalur hukum, menyusul audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku di perusahaan tersebut.
“Saya persilahkan PT DSA untuk menempuh jalur hukum terkait dengan sikap resisten terhadap pelaksanaan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku. Seandainya PT DSA ingin menempuh jalur hukum kita menghargai hak mereka,” tandas Direktur Perumdam Tirta Yapono, Rulien Purmiasa,kemarin.
Menurutnya, kalau langkah itu dilakukan, maka pihak PT DSA, mengabaikan niat baik Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena maupun Perumdam Tirta Yapono untuk melakukan perbaikan.
“Memilih jalur hukum mungkin jalan yang lebih baik agar semuanya menjadi terang benderang, tidak ada lagi polemik yang menguras konsentrasi yang mestinya dipakai untuk melayani masyarakat,”bebernya.
Dibeberkannya PT. DSA tidak perlu gerah terhadap pelaksanaan audit BPKP Maluku, kalau pengelolaannya dilakukan secara akuntabel.
Sebab hasil audit memberikan gambaran kapasitas PT DSA cukup mumpuni untuk melakukan perbaikan dan peningkatan layanan air bersih kepada masyarakat dalam wilayah konsesinya, maka wacana pengabungan ke dalam Perumdam Tirta Yapono tidak harus dilakukan.
“Tetapi sebaliknya, jika berdasarkan hasil audit BPKP kapasitasnya tidak mampu memperbaiki kualitas pelayanan air bersih maka terpaksa harus digabungkan dengan Perumdam Tirta Yapono sehingga pemerintah cukup fokus kepada perbaikan layanan oleh satu saja perusahaan operator penyedia layanan air bersih kepada masyarakat,” sebutnya. (KTL)
Komentar