KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Persidangan atas nama terdakwa Abdi Aprizal Toisutta alias Abdi alias AT ditunda akibat majelis hakim tidak lengkap, yang ada hanya hakim tunggal Ismail Alzagladi. Sidang pun tunda hingga 24 Januari 2024 pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoii).
Terlihat juga JPU dari Kejari Ambon Endang Anakoda di sebelah kanan hakim selain penasehat hukum terdakwa di kiri hakim Alzagladi. Usai sidang ditutup, penasehat hukum AT, Carolina Tahapary mengaku pihaknya telah siapkan pembelaan atas diri kliennya.
“Tunda karena hakim ketua tidak di tempat. Tapi yang penting katong sudah siapkan pledoii, iya pembelaan,” ungkap Carolina kepada Kabar Timur usai hakim Alzagladi menutup sidang.
Sebelumnya JPU Endang Anakoda menuntut anak Ketua DPRD Kota Ambon Abdi Aprizal Toisuta itu dengan hukuman penjara 6 tahun. Menurut Endang, Aprizal terbukti bersalah melakukan penganiayaan mengakibatkan meninggalnya korban Rafli Rahman Sie sesuai pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Haris Tewa, di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (3/1/2024) lalu.
“Memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 6 tahun penjara” pinta JPU Endang.
Pertimbangan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan matinya orang lain. sedangkan hal meringankan, anak Ketua DPRD Kota Ambon Ely Toisutta itu berlaku sopan di persidangan dan mengakui kesalahannya.
Sekadar tahu saja video penganiayaan oleh terdakwa sempat viral dan dibagikan ke berbagai platform media sosial Facebook WhatsApp Tik-tok dan Instagram.
Insiden itu terjadi pada Minggu, 30 Juli Tahun 2023 lalu sekitar pukul 21.10 WIT bertempat di Talake, Kecamatan Nusaniwe, tepatnya di depan kediaman Bripka Alamsyah Bakker.
Awalnya, saksi Muhammad Fajri Semarang bersama korban berboncengan menggunakan sepeda motor dari arah Ponegoro menuju rumah saudaranya di Talake untuk mengembalikan jaket yang dipinjam. Saat memasuki gapura lorong masjid Talake, saksi dan korban melewati pelaku yang berjalan menuju rumahnya dan hampir tersenggol sehingga pelaku mengejar saksi dan korban.
Saksi yang saat itu baru turun dari motor kemudian berpapasan dengan terdakwa. Tanpa bertanya terdakwa langsung memukul korban satu kali pada kepala yang terlindungi helm.
Tidak puas, terdakwa AT kembali memukuli korban dari bagian kepala untuk kedua kalinya, sampai ke tiga kali di atas helm korban.
Beberapa menit kemudian kerabat korban keluar dari rumah dan namun terlihat posisi korban tertunduk dan menaruh kepalanya di atas stang motor dalam kondisi pingsan.
Terdakwa juga sempat menyatakan akan bertanggungjawab atas perbuatannya, sebelum pergi tinggalkan korban.
Pukul 21.25 WIT, korban dilarikan ke rumah sakit Dr. JA Latumeten, sekitar pukul 21.45 WIT, korban dinyatakan meninggal oleh tim medis rumah sakit. (KTA)


























